Serang, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan evaluasi dan percepatan perbaikan infrastruktur seusai gugatan tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin Maksum, terkait kecelakaan dampak jalan rusak di Jalan Raya Pandeglang-Labuan pada 27 Januari 2026 yang menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto di Serang, Selasa menyatakan pemerintah menghormati gugatan tersebut sebagai bagian dari mekanisme negara hukum, sekaligus momentum pembenahan layanan publik.
“Pemerintah tidak kebal hukum, dan setiap kebijakan maupun penyelenggaraan pelayanan publik memang harus terbuka untuk diuji,” kata Hadi.
Ia menegaskan, fokus pemerintah bukan semata menghadapi proses hukum, tetapi memastikan keselamatan masyarakat melalui perbaikan sistem pemeliharaan jalan.
“Bagi kami, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada,” ujarnya.
Menurut Hadi, Pemprov Banten akan menjadikan proses ini sebagai bahan evaluasi. Namun jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, pemerintah siap membuktikannya di persidangan.
“Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu juga akan kami buktikan secara hukum,” katanya.
Ia menambahkan, komitmen pemerintah adalah memperkuat tata kelola infrastruktur secara responsif, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk responsif, transparan, dan akuntabel dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan menyatakan ruas jalan yang menjadi lokasi kecelakaan merupakan kewenangan provinsi dan telah dalam tahap perbaikan sebelum insiden terjadi.
"Proses perbaikan jalan itu sebelum kejadian kecelakaan, perbaikan jalan telah dilakukan sejak 16 Januari," kata Arlan.
Pekerjaan sempat dihentikan pada 22–28 Januari karena hujan deras untuk menjaga kualitas hasil perbaikan. Selama penghentian, petugas memasang rambu pengaman di titik pembongkaran aspal.
"Selama dihentikan pada titik-titik pembongkaran aspal yang belum dilapis ulang telah dipasangi rambu-rambu, cone, dan cross line sebagai upaya pengaman pada jalan," ujarnya.





