Setelah MA AS Batalkan Tarif Trump

metrotvnews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memasuki babak baru yang mengejutkan dunia. Mahkamah Agung Amerika Serikat baru saja membatalkan sebagian besar tarif tersebut karena dinilai ilegal dan ditetapkan tanpa persetujuan Kongres.

Namun, Presiden Trump tidak tinggal diam. Ia merespons keras putusan tersebut dan langsung mencari celah hukum baru dengan menggunakan Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk kembali mengancam negara-negara mitra dengan tarif baru sebesar 10 hingga 15 persen.

Bagi Indonesia yang pada akhir pekan lalu baru saja berhasil melobi penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen, situasi ini tentu memicu tanda tanya besar. Saat ini, pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto tengah mengambil sikap wait and see seraya menyiapkan langkah antisipasi.

Lantas, dengan dinamika politik di Washington yang masih terus berubah-ubah, apakah tarif 19 persen untuk Indonesia otomatis batal sepenuhnya, atau justru kita harus bersiap menghadapi angka tarif baru yang tak terduga?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Penampakan Bening Luxury Pluit Usai Disegel Bea Cukai
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
RI desak Uni Eropa implementasikan putusan WTO soal sengketa sawit
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Said Didu Sebut Presiden Prabowo Berada di Titik "To Kill or To Be Killed"
• 4 jam lalusuara.com
thumb
160 Ribu ASN Bakal Pensiun, KemenPAN RB Mulai Godok Formasi CPNS 2026
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Virgoun & Lindi Dikabarkan Segera Menikah, Pihak KUA Buka Suara
• 1 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.