Jaga Kesucian Ramadhan, Pemkab Bandung Barat Larang Penjualan Miras dan Tutup Panti Pijat & Karaoke

republika.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pemkab Bandung Barat menerbitkan ketentuan bisnis pariwisata selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Ketentuan itu dituangkan dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. 

Ada beragam ketentuan yang harus dipatuhi pengelola bisnis pariwisata di Bandung Barat yang dituangkan dalam SE Nomor 552 Tahun 2026 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan pada Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Bandung Barat. "Pertama tentunya tidak mengganggu kekhusyukan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan KBB, Asep Dendih saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga
  • Polresta Samarinda Amankan 9,8 Ton Miras Tradisional Cap Tikus Siap Edar
  • Bantul 'Bersih-Bersih' Miras, Polisi Perketat Pengawasan Jelang Ramadhan
  • Ramadhan Perdana di Masjid Baret Merah Bandung Barat, Masjidnya Panglima TNI
Dalam surat edaran itu, Pemkab Bandung Barat melarang usaha pariwisata untuk melakukan pesta, pementasan dan atraksi-atraksi yang menjurus pada pornografi atau pornoaksi serta tidak menyediakan minuman keras atau minuman beralkohol. 

Asep Dendih juga menegaskan larangan hotel untuk membuka permainan ketangkasan, layanan panti pijat, dan karaoke selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. "Jadi pengelola atau manajemen hotel yang memiliki jenis permainan ketangkasan, panti pijat dan karaoke agar menutup usahanya selama bulan Ramadhan sampai dengan H+2 sesudah Hari Raya Idul Fitri," tegas dia. 

.rec-desc {padding: 7px !important;} Pemkab Bandung Barat juga meminta pengelola bisnis pariwisata agar memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan 

Kesehatan Kerja (K3) serta standar usaha pariwisata secara keta dan melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanyadanberkoordinasi denganpihak terkait dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi karyawan dan pengunjung.

"Menyediakan infomasi yang jelas mengenai jam operasional, aturan-aturan khusus, dan kegiatan kegiatan yang akan berlangsung selama periode Ramadhan 1447 baik secara fisik pada papan informasi di lokasi maupun secara digital, khususnya untuk usaha jasa makanan dan minuman yang buka siang hari agar tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai," imbuh Asep Dendih. 

Pihaknya juga mengingatkan kepada wisatawan dan seluruh pihak terkait terutama pengguna jasa transportasi agar senantiasa menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan transportasi.

Asep Dendih meminta semua pelaku bisnis pariwisata agar mematuhi ketentuan yang sudah dituangkan dalam surat edaran tersebut. Pihaknya sudah menyiapkan sanksi jika ada yang melanggarnya.

"Kami sudah kirim ke pengelola pariwisata. Kalau ada yang melangggar ada konsekuensinya, ada punishment. Kami tentunya akan melakukan pengawasan," kata Asep Dendih. 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Advokat di Tangerang Ditusuk Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Sahabat Inara Rusli Bongkar Kepalsuan Pernikahan Siri Mantan Istri Virgoun dan Insanul Fahmi, Ini Alasannya
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Mendes usul setop izin minimarket baru agar Kopdes hidup
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Coba Putus Rentetan Hasil Buruk, PSM Bertekad Curi Poin Saat Bertamu ke Kandang Persebaya
• 57 menit lalubisnis.com
thumb
Pangkas Prosedur KKPR Darat, Usaha Mikro Lebih Cepat Kantongi Legalitas
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.