Kasus Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku, yang tewas dianiaya anggota Brimob Bripda Masias Victoria Siahaya memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara tahap 1 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual pada Senin (23/2).
Penyerahan berkas itu dilakukan setelah keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polda Maluku.
Berkas perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Masias Victoria Siahaya. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Rabu (25/2).
"Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas," sambungnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka Masias Victoria Siahaya dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rositah menambahkan, Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
"Ini adalah komitmen institusi Polri untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menegaskan bahwa hukum berlaku tegas bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana terhadap anak," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi pihak mana pun.
"Penyerahan berkas tahap pertama ini merupakan bentuk akuntabilitas Polri kepada publik bahwa setiap perkara—terutama yang menyangkut keselamatan anak—ditangani secara serius dan berkeadilan," kata Whansi.
Dipecat dari PolriSebelumnya, Bripda Masias Victoria Siahaya telah lebih dulu menjalani sidang etik. Hasilnya, dia dipecat dari Polri.
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, saat jumpa pers, Senin (21/2) malam.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim komisi menyimpulkan Bripda Masias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, ketaatan pada norma hukum dan larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Selain sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama lima hari yang telah dijalani. Atas putusan tersebut, Bripda Masias menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.





