5 Aturan Baru Padel di Jakarta, Lapangan Baru di Perumahan Dilarang

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polemik lapangan padel di Jakarta yang sempat diprotes warga karena menimbulkan kebisingan memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan aturan baru dalam pembangunan lapangan padel di Jakarta.

Pemprov Jakarta kemudian menggelar rapat khusus untuk membahas persoalan itu pada Senin (23/2). Pembahasan difokuskan kepada aspek perizinan, tata ruang, hingga dampak terhadap lingkungan sekitar dari pendirian lapangan padel.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan setiap kebijakan akan diambil berdasarkan hasil pembahasan komprehensif bersama dinas terkait. Ia memastikan Pemprov DKI akan menindaklanjuti setiap persoalan yang berdampak pada kenyamanan warga.

Pramono kemudian menyampaikan hasil rapat khusus terkait isu lapangan padel di Jakarta pada Selasa (24/2/2026). Sejumlah aturan baru telah ditetapkan. Berikut uraiannya:

Baca juga: Ada 'Kampung Padel' di Tangerang, Warga Sambut Ada Pekerjaan Baru

1. Larangan Bangun Padel di Permukiman

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan menghentikan penerbitan izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Ke depan, lapangan padel hanya diperbolehkan berdiri di kawasan komersial.

Keputusan itu disampaikan Pramono usai memimpin rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas penertiban lapangan padel yang belakangan marak dan menuai keluhan warga.

"Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono.

2. Aturan Jam Operasional

Pemprov Jakarta juga akan membatasi jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan perumahan. Padel di lingkungan perumahan maksimal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan wajib dilengkapi peredam suara.

"Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum jam 08.00 malam. Maksimum ya, nanti tergantung negosiasi dengan warga," kata Pramono.

Baca juga: KPK Respons Yaqut: Sudah Cek ke Arab, Kuota Haji Tak Perlu Dibagi 50:50

Ia menjelaskan, meski sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengelola tetap harus mengikuti aturan pembatasan jam tersebut. Pemprov DKI juga meminta wali kota, camat, hingga lurah melakukan dialog dengan warga setempat.

Selain jam operasional, aspek kebisingan menjadi sorotan utama. Pramono menyebut banyak aduan warga terkait suara pantulan bola dan teriakan pemain yang dinilai mengganggu kenyamanan.




(ygs/ygs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soal Brimob Aniaya Siswa di Tual, Massa Geruduk Polda DIY, Warga Jogja Turun Tangan Lawan Massa Anarkis
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Agrinas Pangan Klaim Hemat Rp 46 T dari Impor 105 Ribu Pikap India
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Tips Mencegah Kantuk Saat Berkendara Motor di Waktu Puasa
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Video: AS "Serbu" Asia! Siapkan Uang 11.000 Triliun
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tabrakan Koridor 13, DPRD DKI Tak Terima Alasan Sopir Mengantuk: Direksi Transjakarta Akan Dipanggil
• 22 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.