Bisnis.com, DENPASAR – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah melakukan pendataan untuk melakukan pembayaran tahap 1 kepada nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang dilikuidasi karena fraud.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS II Surabaya Bambang S.Hidayat menjelaskan sejak dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Februari 2026 lalu, LPS telah merekonsiliasi dan memverifikasi pemilik simpanan yang layak dan simpanan tidak layak dibayar.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS (UU LPS) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Pada pembayaran tahap 1 ini, LPS bergerak cepat menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 1.994 nasabah dari total 2.973 nasabah simpanan BPR Kamadana. Simpanan yang akan dibayarkan pada tahap 1 ini mencapai Rp25,6 miliar," jelas Bambang kepada media, Rabu (25/2/2026).
Simpanan yang dibayar ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, yang dikenal dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank; kedua, Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS; dan ketiga, Tidak diindikasikan melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.
“Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” ujar Bambang.
Baca Juga
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali, Ungkap Ada Indikasi Fraud
- Izin Dicabut, LPS Siap Proses Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Kamadana
- OJK Resmi Cabut Izin BPR Kamadana di Kintamani
Untuk pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Kamadana, LPS telah menunjuk bank pembayar, yaitu Bank BNI BNI KCP Kintamani, Jl Raya Penelokan, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali. dan, BNI KC By Pass Ngurah Rai, Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No 161, Badung, Bali.
Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran Tahap 1 ini dapat dilihat dalam pengumuman di kantor BPR Kamadana atau melalui website LPS dengan cara sebagai berikut:
- Masuk laman www.lps.go.id, pilih menu “Aplikasi LPS” di bagian bawah halaman website.
- Kemudian pilih menu Simpanan → Status Simpanan, kemudian pilih Bank BPR Kamadana.
- Kemudian masukan nomor rekening, lalu klik cari dan lihat status penjaminan simpanan.
- Catat No. CIF untuk dibawa ke bank pembayar guna mempercepat proses pencairannya.
Adapun Bambang meminta masyarakat Bali untuk tetap tenang dan tetap percaya untuk melakukan transaksi dan menabung di Perbankan. Menurutnya secara umum kinerja Perbankan baik Bank Umum dan BPR sangat baik, dan semua dana nasabah sudah dijamin oleh LPS.





