JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui pembangunan lapangan padel di Ibu Kota berlangsung sangat masif dalam beberapa waktu terakhir.
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Vera Revina Sari menyatakan dari total 379 lapangan yang terdata, baru 212 bangunan yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kecepatan perkembangan bangunan padel memang luar biasa. Tercatat 212 bangunan padel yang telah memiliki PBG,” ujar Vera saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: 185 Lapangan Padel Tak Punya PBG, Pemprov DKI Cabut Izin hingga Pembongkaran
Sementara itu, ada 185 lapangan padel di Ibu Kota yang belum memiliki PBG. Data tersebut dihimpun Dinas Citata hingga 23 Februari 2025.
“Sampai 23 Februari 2026 tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG,” lanjut dia.
Menurut Vera, PBG merupakan dokumen wajib sebelum bangunan dapat digunakan secara legal.
Setelah memiliki PBG, pengelola baru dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan aman dan layak digunakan.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” ungkap Vera.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memastikan lapangan padel yang tidak memiliki izin PBG akan dikenai sanksi.
Baca juga: Padel Bikin Gaduh: Izin Diperketat, Ratusan Lapangan Bakal Dibongkar
Sanksi meliputi penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha bagi pengelola.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha, karena kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata,” kata Pramono.
Selain penertiban perizinan, Pemprov DKI juga mengatur operasional lapangan padel di kawasan perumahan.
Lapangan yang berada di zona permukiman hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan wajib memasang peredam suara jika menimbulkan kebisingan.
“Negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 20.00," kata dia.
Baca juga: Lapangan Padel Cilandak Ditutup Sementara, Pengelola Urus Izin PBG
Pramono juga menegaskan pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan di kawasan perumahan.
Fasilitas olahraga tersebut hanya boleh dibangun di zona komersial dan harus melalui izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Menurut Pramono, izin dari Dispora menjadi syarat awal agar pembangunan lapangan padel tidak menimbulkan masalah bagi warga, terutama terkait kebisingan.
“Paling penting adalah untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga,” ucap Pramono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



