Purbaya Ungkap Aturan Baru DHE Sudah Diteken Presiden, Meluncur Segera

cnbcindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti Sidang Debottlenecking Membahas Investasi LNG Blok Masela di Jakarta, Selasa (24/2/2026). (Tangkapan Layar Youtube/Kementerian Keuangan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah meneken aturan terbaru menyoal penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank badan usaha milik negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dengan demikian, aturan yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini akan segera dirilis dalam waktu dekat. Aturan ini mewajibkan eksportir menyimpan DHE di bank pelat merah selama satu tahun dengan besaran 50% dari total penerimaan devisa.


"Sudah juga [diundangkan], karena sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu. Nanti biar Menteri Sekretaris Negara [Prasetyo Hadi] yang umumin," kata Purbaya ditemui di kantornya, Selasa (24/2/2026).

Baca: Asing Net Buy Rp1,38 Triliun, Kompak Borong Saham BUMN

Sebagai informasi, dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik dari Kementerian Keuangan yang telah diterima kalangan perbankan, disebutkan bahwa revisi PP 8/2025 DHE SDA akan mewajibkan penempatan DHE Valas para eksportir hanya ke Himbara per 1 Januari 2026.

Dalam PP 8/2025, ketentuan dalam Pasal 1 Ketentuan Umum atau definisi bank yang dapat menjadi tempat penempatan DHE SDA tak diatur secara khusus, namun kini hanya dikhususkan bagi Himbara.

Selain itu, ketentuan terbaru selanjutnya ialah batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, dan kebutuhan modal kerja.

Baca: Kemenkeu Bakal Rilis SBN Valas Buat DHE, Skema Mirip Era Tax Amnesty

Eksportir juga dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik. Seiring dengan itu, pemerintah menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar.

Dalam revisi di Pasal 6 nya terkait dengan lokasi rekening khusus atau reksus, kini hanya diwajibkan dibuat di Himbara yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sebelumnya dapat dilakukan pada LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing secara umum.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Belum Nendang! Pemerintah Rombak Lagi Aturan DHE SDA

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Strategi Bijak Mengelola THR: Alokasi Ideal agar tidak Sekadar Numpang Lewat
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Gaikindo: Mobil Niaga Produksi Lokal Punya TKDN Tinggi, Ekosistemnya Kuat
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Isu Panas di MotoGP Thailand: Debut Veda Pratama Sampai Duel Aprilia Vs Ducati
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Gubernur Gorontalo Beberkan Pencapaian Kepemimpinan Satu Tahun
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Foto: Sulap RPTRA Jadi Tempat Pesantren Kilat Ramadan Untuk Anak
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.