Nama Arya Pamungkas Iwantoro terseret ke dalam kontroversi viralnya ucapan sang istri, Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas, di media sosial. Konten yang menampilkan paspor Inggris milik anak mereka memicu perdebatan panjang tentang nasionalisme serta komitmen penerima beasiswa negara. Seiring ramainya perbincangan tersebut, pencarian mengenai profil Arya Iwantoro meningkat tajam.
Kontroversi bermula ketika Tyas mengunggah pernyataan yang menyebut anaknya berstatus Warga Negara Asing (WNA) Inggris atau British citizen. Dalam unggahan itu, ia menuliskan kalimat “cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan,” yang kemudian menuai kritik luas dari warganet.
Banyak pihak menilai pernyataan tersebut tidak bijak, terlebih karena Tyas diketahui sebagai penerima beasiswa yang dibiayai negara. Sejak saat itu, perhatian netizen terhadap Dwi Sasetyaningtyas juga merembet pada latar belakang keluarga dan status beasiswa sang suami.
Beberapa media nasional menulis bahwa Arya Pamungkas Iwantoro merupakan putra Syukur Iwantoro, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Dirjen Peternakan. Saat ini, sang ayah disebut memegang posisi penting di sektor industri serta menjadi Ketua Umum Gabungan Produsen Gula Indonesia (Gapgindo).
Arya Iwantoro sendiri juga memiliki rekam jejak akademik yang kuat. Ia merupakan alumni Teknik Kelautan ITB angkatan 2013 sebelum melanjutkan pendidikan ke Utrecht University, Belanda. Di universitas tersebut, Arya menempuh studi magister dan doktoral.
Pada 2016 ia meraih gelar Master of Science (M.Sc.), kemudian pada 2022 resmi menyandang gelar Doctor of Philosophy (PhD) di bidang geografi fisik. Disertasinya berjudul “Morphodynamics of Channel Networks in Tide-Influenced Deltas,” yang membahas dinamika jaringan kanal di wilayah delta yang dipengaruhi pasang surut. Topik ini dinilai sesuai dengan latar belakang Arya yang berasal dari Indonesia, negara yang mengalami perubahan garis pantai dan ketahanan wilayah pesisir terhadap perubahan iklim.
Rekam jejak akademik tersebut kemudian juga ikut dipertanyakan, terutama soal bagaimana kontribusi ilmu yang diperoleh melalui pendidikan yang dibiayai oleh dana LPDP. Latar keluarga yang berada di lingkar elite birokrasi dan industri ini juga memunculkan ekspektasi publik bahwa kontribusi kepada Indonesia seharusnya lebih terlihat, terutama setelah menerima beasiswa dari negara.
Karir di Inggris dan Lingkari InstituteSetelah menyelesaikan studi doktoral, Arya tidak langsung kembali ke Indonesia. Ia melanjutkan karier akademik di Inggris sebagai peneliti pasca doktoral di University of Exeter pada periode 2022 hingga 2024. Di sana, ia terlibat dalam riset terkait lingkungan pesisir dan dinamika kelautan.
Kariernya kemudian berlanjut ketika pada Januari 2025 ia dipercaya menjabat sebagai senior research consultant di School of Biological and Marine Sciences, University of Plymouth.
Selama bekerja di bidang tersebut, Arya dikenal memiliki spesialisasi pada coastal modelling, yakni pemodelan sistem pesisir menggunakan simulasi numerik untuk memahami interaksi gelombang, arus, serta sedimentasi. Keahliannya juga mencakup analisis hidro-morfodinamika dan perhitungan dampak perubahan iklim terhadap kawasan pesisir.
Meski menetap di luar negeri, Arya disebut juga mendirikan Lingkari Institute pada September 2020 bersama sejumlah rekan. Organisasi nirlaba ini bergerak di bidang konservasi dan edukasi lingkungan laut di Indonesia.
Dugaan Pelanggaran Kewajiban Kontribusi Alumni LPDPKontroversi semakin memanas ketika warganet menemukan dokumen akademik yang mencantumkan LPDP sebagai pihak pembiaya studi Arya. Warganet menduga terdapat kewajiban kontribusi di Indonesia yang belum dipenuhi oleh Arya dalam kurun waktu cukup panjang setelah studi selesai.
Dalam kontrak beasiswa LPDP dikenal skema 2N+1, yakni kewajiban kembali dan mengabdi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, penerima beasiswa berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pengembalian dana.
LPDP sendiri sudah menyatakan akan memanggil Arya untuk klarifikasi terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban kontribusi. Pihak LPDP menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran kontrak, maka sanksi dapat berupa pengembalian dana beasiswa hingga tindakan administratif lain.
Menkeu Purbaya Turut MeresponsMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan telah ada komunikasi antara pimpinan LPDP dan pihak terkait. Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, disebutkan bahwa Arya bersedia mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya. Nilai yang disebut mencapai sekitar Rp 2,53 miliar, belum termasuk bunga yang harus dihitung sesuai ketentuan.
Pengembalian dana tidak hanya mencakup pokok beasiswa, tetapi juga bunga sebagaimana berlaku dalam mekanisme pengelolaan dana. Selain itu, nama yang bersangkutan disebut akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist, sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian pembiayaan negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kontrak menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan.




