Bisnis.com, JAKARTA — Produsen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Segar (KAS) yang merupakan anak usaha Wings Group memastikan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) 400 karyawan di pabrik yang beroperasi di Gresik, Jawa Timur.
Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar Peter Sindaru mengatakan operasional pabrik Mie Sedaap terus berjalan normal sesuai perencanaan produksi.
“PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan,” kata Peter dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).
Dia menerangkan, sebagai bagian dari industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar.
Namun, pihaknya meyakini bahwa sumber daya manusia adalah salah satu aset terpenting perusahaan. Maka dari itu, perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai regulasi yang berlaku.
“Perusahaan akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam seluruh aktivitasnya,” tuturnya.
Baca Juga
- Terima Aspirasi Pekerja Pabrik Mie Sedaap, Dasco: Manajemen Akan Stop PHK
- Mie Sedaap PHK 400 Karyawan, Bos Buruh Tuding Demi Hindari THR
- Ramai PHK 400 Karyawan Pabrik Mie Sedaap, Manajemen Buka Suara
Sebelumnya, unggahan di media sosial menyebutkan adanya PHK terhadap sekitar 400 pekerja di pabrik Mie Sedaap Gresik. Isu ini turut mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Peter juga telah membantah keputusan PHK massal ratusan pekerja tersebut dilakukan untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Namun, sebelumnya manajemen mengakui adanya penyesuaian kapasitas produksi disebut sebagai langkah yang lazim dalam menjaga keberlangsungan usaha.
"Penyesuaian kapasitas produksi merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan," ujar Peter.
Mekanisme tersebut dinilai sebagai praktik umum di industri manufaktur dan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan, lanjutnya, tidak menetapkan kebijakan penyesuaian tenaga kerja berdasarkan momentum atau bulan tertentu.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dinamika pasar, kebutuhan operasional, serta perencanaan produksi yang dapat berubah dari waktu ke waktu. Dalam menjalankan operasional sebagai industri padat karya, perusahaan juga perlu memastikan stabilitas usaha secara menyeluruh.
"Oleh karena itu, penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah manajerial yang dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan karena adanya momen tertentu seperti Ramadan," tegasnya.
Selain itu, perusahaan menyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada pihak penyedia jasa tenaga kerja sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku. Hal tersebut termasuk kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.





