Presiden AS Donald Trump kembali menyinggung putusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif global yang ditetapkannya sejak tahun lalu. Hal itu diungkap Trump saat menyampaikan pidato kenegaraan (State of the Union).
"Putusan itu sangat disayangkan," kata Trump, dikutip dari AFP, Rabu (25/2).
Namun, Trump bersikeras bahwa mitra dagang AS ingin mempertahankan kesepakatan tarif yang telah dibuat.
"Karena mereka tahu kekuatan hukum yang saya miliki sebagai presiden untuk membuat kesepakatan baru bisa jauh lebih buruk bagi mereka," ujarnya.
Trump langsung mengeluarkan tarif baru sebesar 10 persen berdasarkan UU yang berbeda dari yang dipermasalahkan Mahkamah Agung. Tarif itu kemudian dinaikkan jadi 15 persen dan telah berlaku sejak Selasa (24/2).
Meski tarif baru hanya berlaku selama 150 hari kecuali diperpanjang oleh Kongres, Trump bersikeras itu akan mengarah pada solusi yang lebih kuat dari sebelumnya.
"Tindakan Kongres tidak diperlukan," tuturnya.
"Seiring berjalannya waktu, saya yakin tarif yang dibayar oleh negara asing, seperti di masa lalu, akan secara substansial menggantikan sistem pajak penghasilan modern. Ini akan mengurangi beban keuangan yang sangat besar bagi orang-orang yang saya cintai," kata Trump lagi.
Mahkamah Agung AS memutuskan membatalkan tarif global Trump karena dinilai tidak sesuai dengan kewenangannya.
Sejumlah hakim konservatif turut mendukung putusan itu. Mereka adalah Ketua Mahkamah Agung John Roberts dan Hakim Amy Coney Barret yang bersama hakim liberal Elena Kagan memberikan suara menentang tarif Trump.
Putusan itu dikeluarkan tak lama setelah Indonesia meneken kesepakatan tarif 19 persen dengan AS. Kesepakatan tarif dilakukan usai pertemuan Board of Peace (BoP), dan ditandatangani langsung oleh Trump dan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara dalam makalah New York Federal Reserve yang dirilis bulan ini menemukan bahwa hampir 90 persen beban ekonomi tarif jatuh pada perusahaan dan konsumen AS.





