Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, menjelaskan soal keterlibatan Brimob dalam pembubaran razia di Tual yang menyebabkan tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 di Tual, Maluku. Menurut Jhonny, itu merupakan langkah preventif dalam patroli malam.
"Ini adalah tim patroli dari Batalyon Brimob yang membackup dalam hal ini Polres Tual dan Polres Maluku Tenggara terkait dengan preventif polisi dalam bentuk patroli malam. Mereka sampai jam 6 pagi ini," kata Jhonny dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (25/2).
Jhonny menyebut ada berbagai pertimbangan bagian diskresi dalam pelibatan tersebut. Tim itu dipimpin oleh Katim patroli di tingkat taktis.
"Karena kemudian ketika jadwal patroli berakhir yaitu pada jam 6, ketika proses untuk mengkonsolidasikan kembali kepada Mako Batalion, ada informasi dari masyarakat yang ada yang berkumpul, ini. Artinya secara rinci detail informasi dari satuan bawah seperti itu," ucapnya.
Merespons informasi tersebut, tim patroli itu berangkat ke lokasi dan membubarkan kerumunan. Namun saat pembubaran itu, ada tindakan yang berlebihan hingga menewaskan Arianto.
"Ada tindakan-tindakan termasuk yang sekarang dalam proses tindakan yaitu Bripda MS yang dinilai kemudian berlebihan karena ada kekerasan ketika Ananda, kedua, Ananda ini memakai motor lewat, begitu. Ada upaya-upaya secara teknis kemudian tidak tepat dan berdampak pada timbulnya korban, hal fatal yang itu kemudian kita proses, ya," ucap Jhonny.
Padahal, kata Jhonny, seharusnya tindakan dari petugas hanya sampai massa bubar saja, tidak perlu sampai menyebabkan korban jiwa.
"Jadi penggunaan kekuatan itu dengan kehadiran personel patroli di sana kalau massa kemudian sudah bisa mencair, sudah cukup, ya. Biasanya kemudian bubar, nah ada yang kemudian ada yang lewat lagi, mungkin entah kecepatan tinggi, berusaha untuk diperlambat atau dihentikan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Arianto tewas akibat kekerasan oleh anggota Brimob Bripda Masias Victoria Siahaya. Masias sudah menjalani sidang kode etik dan divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Setelah ini, Bripda Masias akan menjalani proses peradilan pidana. Berkasnya telah diserahkan ke PN Tual untuk dipelajari Jaksa Penuntut Umum.
Di tingkat pidana, Bripda Masias dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.




