Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan seorang guru honorer SDN Brabe 1 Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH) sebagai tersangka kasus dugaan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Dia disebut merugikan negara hingga Rp 118 juta lantaran menerima gaji dari dua sumber yang dibiayai negara.
Berdasarkan ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa tercantum larangan penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. Kontrak guru tidak tetap juga melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain, apabila sama-sama dibiayai dana negara.
Advertisement
Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan, dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh kejaksaan Tinggi Jatim, dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tutur Anang saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Anang menyebut, penghentian kasus ini mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain tidak adanya sifat perbuatan melawan hukum, kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, serta pertimbangan manfaat dan biaya alias cost and benefit penanganan perkara.
"Kan alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela. Contohnya gini, dia kan di dana desa ini, memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN," jelas dia.




