Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka Rangkap Jabatan, Kejagung: Sudah Dibebaskan

liputan6.com
13 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan seorang guru honorer SDN Brabe 1 Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH) sebagai tersangka kasus dugaan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Dia disebut merugikan negara hingga Rp 118 juta lantaran menerima gaji dari dua sumber yang dibiayai negara. 

Berdasarkan ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa tercantum larangan penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes. Kontrak guru tidak tetap juga melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain, apabila sama-sama dibiayai dana negara.

Advertisement

BACA JUGA: Top 3 News: Pemerintah Buka Rekrutmen Guru Sekolah Garuda, Ini Syarat Lengkap dan Batas Pendaftaran

Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan, dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh kejaksaan Tinggi Jatim, dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tutur Anang saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Anang menyebut, penghentian kasus ini mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain tidak adanya sifat perbuatan melawan hukum, kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000,  tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, serta pertimbangan manfaat dan biaya alias cost and benefit penanganan perkara.

"Kan alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela. Contohnya gini, dia kan di dana desa ini, memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN," jelas dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yaqut Muncul di Praperadilan tapi KPK Minta Penundaan
• 22 jam laludetik.com
thumb
Sahroni Bicara Guru Honorer di Probolinggo, Dukung Kejaksaan Hentikan Perkara
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Masjid Biru, Kala Sultan Ahmet Membangunnya dengan Tangan Sendiri Bak Buruh Kasar
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rusunawa Sombo Surabaya Kebakaran Diduga karena Konsleting Listrik
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Bentrokan di Fidatan, DPRD Maluku Imbau Warga Kota Tual Jaga Suasana Tetap Kondusif
• 12 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.