4 Pengedar Narkoba Ditangkap di Perbatasan Bekasi, Polisi Sita 1,3 Kg Tembakau Sintetis

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Satria bersama Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat tersangka pengedar narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dalam operasi di sejumlah wilayah perbatasan Bekasi dan sekitarnya.

Operasi penindakan dimulai pada Jumat (20/2/2026) di kawasan Tapos, Kota Depok.

"Kami mengamankan tersangka MRM (19) beserta barang bukti 193,8 gram tembakau sintetis," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Satria Iptu Jomson Limbong dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Kurir Narkoba Antarkota Ditangkap di Matraman, Pemasok Ganja DPO

Dari hasil pengembangan kasus, petugas bergerak ke wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk memburu pelaku lain yang diduga masih berada dalam satu jaringan.

"Selanjutnya kami meringkus tersangka FAR (19) dengan barang bukti total 561,3 gram," kata Jomson.

Operasi berlanjut hingga Sabtu (21/2/2026) dini hari. Polisi kembali menangkap dua terduga pengedar di lokasi berbeda.

"Kemudian dua tersangka yakni RF (19) dan AD (19) berhasil kami amankan di Jatiasih dan Cibinong dengan sitaan tembakau sintetis seberat 618 gram," ujarnya.

Menurut Jomson, para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran tembakau sintetis yang kerap melakukan transaksi di wilayah perbatasan Bekasi untuk mengelabui aparat penegak hukum.

"Total barang bukti yang kami amankan dari empat tersangka ini mencapai lebih dari 1,3 kilogram," ungkap Jomson.

Baca juga: Penganiaya 3 Karyawan SPBU Cipinang Positif Narkoba

Keempat tersangka yang rata-rata masih berusia 19 tahun kini ditahan di Polsek Medan Satria untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta alur distribusi barang haram tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Iran Siaga 1 Perang Lawan AS, Borong Rudal Supersonik China
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pembelaan Inara Rusli saat Disentil Soal Poligami, Ngaku Salah dan Bodoh sampai Singgung Hubungan yang Rumit
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Kecelakaan Maut di Lampung, Sopir Kelelahan hingga Truk Hilang Kendali dan Terguling di Rawa
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
15 Ucapan Sungkeman Idul Fitri 2026, Simbol Kerendahan Hati dan Kasih Sayang di Hari yang Fitri
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Bukber Penuh Makna, Polres dan Insan Pers di Pangkep Perkuat Kolaborasi di HPN 2026
• 11 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.