BEKASI, KOMPAS.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Satria bersama Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat tersangka pengedar narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dalam operasi di sejumlah wilayah perbatasan Bekasi dan sekitarnya.
Operasi penindakan dimulai pada Jumat (20/2/2026) di kawasan Tapos, Kota Depok.
"Kami mengamankan tersangka MRM (19) beserta barang bukti 193,8 gram tembakau sintetis," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Satria Iptu Jomson Limbong dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil pengembangan kasus, petugas bergerak ke wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk memburu pelaku lain yang diduga masih berada dalam satu jaringan.
"Selanjutnya kami meringkus tersangka FAR (19) dengan barang bukti total 561,3 gram," kata Jomson.
Operasi berlanjut hingga Sabtu (21/2/2026) dini hari. Polisi kembali menangkap dua terduga pengedar di lokasi berbeda.
"Kemudian dua tersangka yakni RF (19) dan AD (19) berhasil kami amankan di Jatiasih dan Cibinong dengan sitaan tembakau sintetis seberat 618 gram," ujarnya.
Menurut Jomson, para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran tembakau sintetis yang kerap melakukan transaksi di wilayah perbatasan Bekasi untuk mengelabui aparat penegak hukum.
"Total barang bukti yang kami amankan dari empat tersangka ini mencapai lebih dari 1,3 kilogram," ungkap Jomson.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta alur distribusi barang haram tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang