Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penertiban menyeluruh terhadap penyalahgunaan fungsi trotoar di seluruh wilayah ibu kota. Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan hak pejalan kaki dan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kami meminta jajaran Satpol PP melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL), baik PKL liar maupun binaan, termasuk pengemudi ojek online, agar tidak memarkir kendaraan ataupun berdagang di lokasi yang akan ditata oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," ujar Pramono di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Baca Juga :
Siap-Siap Borong! Pemprov DKI Sebar Bazar UMKM hingga ke KecamatanPramono menekankan bahwa penertiban tidak hanya menyasar pedagang liar, tetapi juga PKL binaan yang masih memanfaatkan trotoar untuk aktivitas komersial.
Selain itu, pengemudi ojek daring yang kerap memarkir kendaraan di jalur pedestrian turut menjadi sasaran utama pengawasan. Hal ini guna mencegah penyempitan ruang gerak warga.
Kondisi trotoar yang dipadati pedagang dan parkir liar dinilai sangat mengganggu mobilitas serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pejalan kaki yang terpaksa turun ke badan jalan. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa fasilitas pedestrian yang dibangun dengan anggaran besar harus berfungsi mendukung integrasi transportasi perkotaan.
Penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Pemprov DKI memastikan penataan ini akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan tegas namun terukur. Satpol PP diinstruksikan untuk melakukan pengawasan rutin guna menjamin lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali disalahgunakan.
Agenda besar pembenahan tata ruang kota ini diharapkan mampu mewujudkan Jakarta yang lebih ramah pejalan kaki. Pemerintah menargetkan terciptanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ketertiban umum demi pengelolaan ruang publik yang lebih manusiawi.




