JAKARTA, KOMPAS.TV — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memangkas prosedur penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro.
Melalui Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026, pelaku usaha kini dapat memperoleh KKPR Darat cukup melalui mekanisme pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS)
Kebijakan ini diumumkan di Jakarta, Selasa (24/2/2026), sebagai bagian dari upaya mempercepat legalitas usaha mikro tanpa mengabaikan prinsip tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah.
Baca Juga: BKPM: RI Butuh Investasi Rp13.528 T untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menegaskan, penyederhanaan prosedur ini dirancang untuk memangkas tahapan administratif yang sebelumnya dinilai berlapis dan memakan waktu.
“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS), prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab," ujar Todotua dalam siaran persnya.
"Ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif,” ujar dia.
Cukup Isi Data dan Pernyataan MandiriDalam mekanisme baru tersebut, pelaku usaha mikro cukup mengisi sejumlah data lokasi usaha melalui OSS.
Data yang diperlukan meliputi informasi administratif, alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lokasi usaha.
Setelah seluruh data diunggah, pelaku usaha menyampaikan pernyataan mandiri terkait kesesuaian lokasi kegiatan usaha.
Dengan skema ini, proses penerbitan KKPR Darat menjadi lebih sederhana dan tidak lagi membebani pelaku usaha kecil dengan tahapan verifikasi berlapis
Meski demikian, pemerintah menegaskan prinsip tata ruang tetap menjadi acuan utama.
Baca Juga: Mentan Amran: Hilirisasi 3 Komoditas Bisa Hasilkan Rp20.000 Triliun, Setara 7 Tahun APBN
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, pengawasan oleh pemerintah daerah tetap diberlakukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Todotua juga memastikan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mengajukan permohonan KKPR Darat sebelum surat edaran berlaku.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- KKPR Darat
- BKPM
- usaha mikro
- OSS
- Online Single Submission
- Surat Edaran BKPM 2026





