Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua

suara.com
7 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang dengan modus jual beli bayi yang terjadi lintas provinsi.
  • Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung bayi.
  • Tujuh bayi berhasil diselamatkan dan para tersangka dijerat berbagai pasal tindak pidana perdagangan orang.

Suara.com - Bareskrim Polri membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang beroperasi lintas provinsi. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung.

Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Nurul Azizah mengatakan, para tersangka telah beraksi di berbagai wilayah, antara lain Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ujar Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2026).

Dari klaster perantara, polisi menetapkan NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F sebagai tersangka. NH menjual bayi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, dan Jakarta. 

Sementara LA beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi. Selanjutnya S menjual bayi di wilayah Jabodetabek, sementara EMT di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Sedangkan ZH, H, dan BSN menjual bayi di Jakarta, sedangkan F di Kalimantan Barat.

Untuk klaster orang tua, CPS menjual bayi kepada NH di Yogyakarta. DRH menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten. REP, yang merupakan pacar dari EP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, juga menjual bayi kepada LA di Tangerang. Satu tersangka lainnya adalah IP.

Dalam pengungkapan ini, Nurul menyebut tujuh bayi berhasil diselamatkan dan kini dalam penanganan pemerintah.

“Bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” jelas Nurul.

Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta sampai Rp300 juta.

Baca Juga: Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah 3 Toko di Jatim

Mereka juga dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

“Serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri,” imbuh Nurul.

Nurul menambahkan, hingga kekinian penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Potret Helikopter Perang Jatuh di Tengah Pasar, Terbakar Tanpa Sisa
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pasokan Pangan di Jabar Dipastikan Cukup saat Ramadan dan Idul Fitri 2026
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Startup Tak Terkenal Mendadak Jadi Sorotan, Berani Gertak Pemerintah
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bawa Toyota Vellfire, Penganiaya Pegawai SPBU Cipinang Ngaku Aparat demi Pertalite
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Anak Perwira Polisi di Surabaya Didakwa Jadi Kurir Sabu 72 Gram
• 9 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.