Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi: 12 Orang Ditangkap, 7 Diselamatkan

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Sebanyak 12 tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menyebut pengungkapan sindikat ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar beberapa waktu lalu.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis," kata Nunung dalam jumpa pers di Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Nunung mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia itu.

Baca juga: Polri Selidiki Sindikat Penjualan Anak Usai Kasus Bilqis Terbongkar

"Jadi pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu, penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban," jelas Nunung.

"7 orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini dengan seluas-luasnya, dengan seterang-terangnya," lanjut dia.

Pada kesempatan yang sama, Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan belasan tersangka itu terdiri dari dua klaster, yakni klaster perantara sebanyak delapan orang dan klaster orang tua empat orang.

Baca juga: Kapolda Sulsel Ungkap Sindikat Penculikan Bilqis Beraksi di Bali-Jambi

Mereka melakukan praktik jual beli bayi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, maaf Kalimantan, kemudian Kepulauan Riau dan Papua.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua," ujar Nurul.

Adapun delapan tersangka dari klaster perantara adalah NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan) ZH (perempuan) H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan). Sedangkan empat tersangka dari klaster orang tua yakni CPS (perempuan), DRH (perempuan) IP (perempuan) dan REP (laki-laki) .

Baca juga: Peran 4 Pelaku Penculikan Balita Bilqis yang Dijual Rp 80 Juta di Jambi




(ond/yld)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rusuh Usai Bos Kartel Tewas, Meksiko Jamin Piala Dunia di Guadalajara Aman
• 16 jam laludetik.com
thumb
Penerima LPDP Harus Jaga Moral karena Dibiayai Uang Rakyat, Dirut: Jangan Lupa, Lu Pake Duit Pajak!
• 2 jam laludisway.id
thumb
Presiden Prabowo Tiba di Yordania, Bakal Bertemu Raja Abdullah II
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Jalin Silaturahmi, Warga di Kendari Jejer 100 Meja di Jalan Untuk Buka Bersama | SAPA SIANG
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Polda Kalteng Minta Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu
• 7 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.