7 Bayi Dijual Sudah Dijual Sindikat Jakarta-Papua Via TikTok Hingga Facebook, Harganya Tembus Rp80 Juta

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Fakta mencengangkan terungkap dalam kasus jual beli bayi yang baru diungkap Bareskrim Polri. Tercatat, sebanyak tujuh bayi telah terjual melalui media sosial dengan harga fantastis, bahkan mencapai Rp80 juta per bayi.

Wakabareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin menegaskan, tujuh bayi tersebut kini telah berhasil diselamatkan aparat kepolisian. Namun, angka itu dinilai bukan jumlah yang kecil.

Baca Juga :
Sindikat Jual Beli Bayi dari Jakarta hingga Papua Terungkap, 12 Orang Termasuk Orang Tua Kandung Ditangkap
Bareskrim Gerebek Gudang 4 Lantai di Surabaya, Diduga Terkait TPPU Emas Ilegal

"Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini," kata dia, Rabu, 25 Februari 2026.

Pengungkapan kasus ini semakin memprihatinkan setelah Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) menemukan bahwa praktik jual beli bayi dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial seperti TikTok hingga Facebook.

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah membeberkan, harga bayi yang diperjualbelikan bervariasi tergantung jalur transaksi. Jika pembelian dilakukan langsung kepada ibu kandung, harganya relatif lebih rendah dibanding melalui perantara.

"Harga dari Ibu bayi, Rp8 juta sampai dengan Rp15 juta. Kalau harga perantara Rp15 sampai Rp80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harga nya semakin mahal," katanya.

Sebelumnya diberitakan, praktik keji perdagangan orang dengan modus jual beli bayi kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini menyeret dua klaster pelaku, yakni kelompok perantara dan kelompok orang tua kandung. Hal itu diungkap Dirtipid PPA dan PPO, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” kata dia, Rabu, 25 Februari 2026.

Adapun delapan tersangka dari klaster perantara masing-masing berinisial NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan), ZH (perempuan), H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan). Kemudian, empat tersangka dari klaster orang tua yakni CPS (perempuan), DRH (perempuan), IP (perempuan) dan REP (laki-laki).

Baca Juga :
Terindikasi TPPU, Bareskrim Angkut Semua Emas dari Toko Semar Nganjuk
Kapal Pengangkut Timah Ilegal ke Malaysia Disita Bareskrim di Bangka Selatan
Bareskrim Sita 3 Kantor dan 1 Ruko Terkait Kasus Fraud Rp 2,4 Triliun PT DSI

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gen Z Peraih Medali di Winter Olympics Milano Cortina 2026
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
300 Soal Cerdas Cermat Pengetahuan Umum untuk SD, SMP dan SMA
• 7 jam lalutheasianparent.com
thumb
Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Landa Jakarta hingga 28 Februari 2026
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Kakorlantas Cek Jalur Tol Jawa Barat, Matangkan Kesiapan Operasi Ketupat 2026
• 21 jam laludetik.com
thumb
Cek Harga Hyundai Kona Electric, Mulai Rp580 Jutaan
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.