Jakarta, VIVA – Fakta mencengangkan terungkap dalam kasus jual beli bayi yang baru diungkap Bareskrim Polri. Tercatat, sebanyak tujuh bayi telah terjual melalui media sosial dengan harga fantastis, bahkan mencapai Rp80 juta per bayi.
Wakabareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin menegaskan, tujuh bayi tersebut kini telah berhasil diselamatkan aparat kepolisian. Namun, angka itu dinilai bukan jumlah yang kecil.
"Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini," kata dia, Rabu, 25 Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini semakin memprihatinkan setelah Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) menemukan bahwa praktik jual beli bayi dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial seperti TikTok hingga Facebook.
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah membeberkan, harga bayi yang diperjualbelikan bervariasi tergantung jalur transaksi. Jika pembelian dilakukan langsung kepada ibu kandung, harganya relatif lebih rendah dibanding melalui perantara.
"Harga dari Ibu bayi, Rp8 juta sampai dengan Rp15 juta. Kalau harga perantara Rp15 sampai Rp80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harga nya semakin mahal," katanya.
Sebelumnya diberitakan, praktik keji perdagangan orang dengan modus jual beli bayi kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini menyeret dua klaster pelaku, yakni kelompok perantara dan kelompok orang tua kandung. Hal itu diungkap Dirtipid PPA dan PPO, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” kata dia, Rabu, 25 Februari 2026.
Adapun delapan tersangka dari klaster perantara masing-masing berinisial NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan), ZH (perempuan), H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan). Kemudian, empat tersangka dari klaster orang tua yakni CPS (perempuan), DRH (perempuan), IP (perempuan) dan REP (laki-laki).





