FAJAR, PALOPO – Sebanyak sembilan remaja diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo saat melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) guna mengantisipasi potensi tawuran antar kelompok pemuda di wilayah Kilometer 8 dan Pelangiran, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Sahrir, S.H., didampingi Kanit Pidum IPDA Suwadi serta Dantim Resmob AIPDA Ronald Effendi. Operasi berlangsung di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah pemuda yang diduga kerap terlibat aksi tawuran antar kelompok di wilayah Kelurahan Buntu Datu dan Kelurahan Batu Walenrang. Beberapa di antaranya masih berstatus remaja dengan rentang usia 15 hingga 17 tahun.
Selain para remaja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata rakitan jenis peledak (papporo), ketapel, anak panah jambul merah, serta sembilan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi saat aksi tawuran.
Selanjutnya, para remaja beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim IPTU Sahrir menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan cipta kondisi ini kami laksanakan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi tawuran yang dapat merugikan masyarakat maupun para pelaku sendiri. Apalagi sebagian yang diamankan masih di bawah umur. Kami akan melakukan pembinaan serta memanggil orang tua mereka. Namun, apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya. (shd)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5513507/original/079990100_1772016427-IMG_8425.jpg)


