Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di Indonesia.
Data terbaru menunjukkan ratusan anak telah menjadi korban praktik ilegal ini dalam tiga tahun terakhir.
Plt. Asdep Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2) menyebut, fenomena ini telah menjadi alarm bahaya bagi perlindungan anak di Tanah Air.
Atwirlany menegaskan penculikan dengan indikasi TPPO merupakan kejahatan serius yang sudah menjadi perhatian nasional. Pihaknya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas provinsi.
Terkait proses hukum, KemenPPPA menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada kepolisian. Jika status adopsi ilegal terbukti, KemenPPPA siap melakukan langkah pemulihan.
"Kementerian PPPA siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial melalui sentra-sentra yang ada di kota-kota asal anak korban, untuk memastikan kebutuhan penampungan sementara dan juga dilakukannya family tracing agar anak-anak ini bisa kembali kepada pengasuhan yang semula," lanjutnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal melalui media sosial. Polisi menetapkan 12 tersangka yang terdiri dari perantara hingga orang tua kandung yang tega menjual bayinya sendiri. Sebanyak 7 bayi berhasil diselamatkan dari jaringan yang beroperasi hingga ke wilayah Papua ini.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.





