Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Budi Prijono mengatakan penguatan fungsi reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sangat menentukan pencapaian opini atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2025.
“Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menjadi kunci dalam mendukung kelancaran pemeriksaan dan peningkatan kualitas laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata dia dalam Forum Koordinasi dan Pembahasan Penguatan Peran APIP dalam Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan dan Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK, dari keterangan resmi, Jakarta, Rabu.
Dia menekankan bahwa peran APIP dalam perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKKL sangat penting, sehingga APIP wajib melakukan reviu atas LKKL sebelum disampaikan kepada BPK untuk memberikan keyakinan atas akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi laporan keuangan.
Budi menegaskan reviu yang dilakukan APIP tak boleh sekadar formalitas, tetapi mampu meminimalkan risiko salah saji material, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang dapat mempengaruhi opini BPK.
Dalam pemeriksaan laporan keuangan, pihaknya menggunakan empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Apabila laporan keuangan memenuhi kriteria tersebut, lanjutnya, maka BPK dapat memberikan opini WTP.
Wakil Ketua BPK mengatakan bahwa kontribusi LKKL Tahun 2025 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sangat signifikan dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), belanja negara, maupun aset. Karena itu, ucap dia, kualitas laporan keuangan pada masing-masing kementerian/lembaga akan berdampak langsung pada opini atas LKPP secara keseluruhan.
Selain peningkatan kualitas laporan, percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan juga menjadi perhatian utama.
"Saya mengapresiasi komitmen entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, APIP sebagai mitra BPK perlu terus mengambil langkah-langkah percepatan agar penyelesaian rekomendasi dapat optimal dan tepat waktu," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan tentang pentingnya integritas dalam setiap tahapan pemeriksaan dan tindak lanjut.
"Saya mengingatkan agar tidak ada transaksional dalam pemeriksaan, perolehan opini WTP, maupun penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. Pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, dan berintegritas," ucap Budi.
Baca juga: BPK gunakan pendekatan berbasis risiko dalam periksa LK PPATK
Baca juga: BPK tekankan urgensi pemanfaatan teknologi dalam susun LKPD
Baca juga: BPK: Pemeriksaan LK dorong pengelolaan anggaran semakin transparan
“Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menjadi kunci dalam mendukung kelancaran pemeriksaan dan peningkatan kualitas laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata dia dalam Forum Koordinasi dan Pembahasan Penguatan Peran APIP dalam Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan dan Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK, dari keterangan resmi, Jakarta, Rabu.
Dia menekankan bahwa peran APIP dalam perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKKL sangat penting, sehingga APIP wajib melakukan reviu atas LKKL sebelum disampaikan kepada BPK untuk memberikan keyakinan atas akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi laporan keuangan.
Budi menegaskan reviu yang dilakukan APIP tak boleh sekadar formalitas, tetapi mampu meminimalkan risiko salah saji material, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang dapat mempengaruhi opini BPK.
Dalam pemeriksaan laporan keuangan, pihaknya menggunakan empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Apabila laporan keuangan memenuhi kriteria tersebut, lanjutnya, maka BPK dapat memberikan opini WTP.
Wakil Ketua BPK mengatakan bahwa kontribusi LKKL Tahun 2025 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sangat signifikan dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), belanja negara, maupun aset. Karena itu, ucap dia, kualitas laporan keuangan pada masing-masing kementerian/lembaga akan berdampak langsung pada opini atas LKPP secara keseluruhan.
Selain peningkatan kualitas laporan, percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan juga menjadi perhatian utama.
"Saya mengapresiasi komitmen entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, APIP sebagai mitra BPK perlu terus mengambil langkah-langkah percepatan agar penyelesaian rekomendasi dapat optimal dan tepat waktu," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan tentang pentingnya integritas dalam setiap tahapan pemeriksaan dan tindak lanjut.
"Saya mengingatkan agar tidak ada transaksional dalam pemeriksaan, perolehan opini WTP, maupun penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. Pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, dan berintegritas," ucap Budi.
Baca juga: BPK gunakan pendekatan berbasis risiko dalam periksa LK PPATK
Baca juga: BPK tekankan urgensi pemanfaatan teknologi dalam susun LKPD
Baca juga: BPK: Pemeriksaan LK dorong pengelolaan anggaran semakin transparan





