jpnn.com - JAKARTA - Baznas RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun.
Nisab zakat ialah batas minimal penghasilan seorang muslim dalam jangka waktu tertentu sehingga terkena kewajiban zakat 2,5 persen.
BACA JUGA: Gelar Tarhib Ramadan 2026, BAZNAS Gaungkan Pesan Zakat Menguatkan Indonesia
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad menjelaskan, penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Angka tersebut mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas.
BACA JUGA: Baznas Bazis DKI Jakarta Optimistis ZIS Tembus Rp 150 Miliar di Momen Ramadan
Nilai nisab zakat tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025.
Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.
BACA JUGA: Sambut Ramadan, BAZNAS Distribusikan Bantuan untuk Warga Prasejahtera
"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," kata Ketua Baznas Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Rabu (25/2).
Noor menjelaskan pihaknya tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada mustahik yang selama ini telah dilaksanakan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.
Oleh karena itu, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki. Namun, optimal bagi pemberdayaan mustahik.
Noor menjelaskan penetapan standar emas 14 karat dipandang relevan, karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
Dengan demikian, kebijakan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik.
"Sehingga, pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," ucap Noor Achmad.
Keputusan musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas No.15 tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2026 pada Sabtu (21/2). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



