Warga Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres jadi Capres-Cawapres

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Dua WNI bernama Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta agar MK melarang keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Gugatan itu  teregistrasi dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXIV/2026 dan menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga :
Muhammadiyah Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
Seskab Teddy Ungkap 12 Investor Kakap yang Bertemu Prabowo di AS

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Keduanya berdalil, sebagai pemilih, mereka berpotensi kehilangan kebebasan menentukan pilihan politik secara independen apabila terdapat kandidat yang memiliki hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang tengah berkuasa.

“Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, dikarenakan dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya adalah pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme,” seperti dikutip dalam permohonan pada Rabu, 25 Februari 2026.

Pemohon mengatakan dirinya sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga dari presiden atau wapres menjabat yang mencalonkan diri. Menurut pemohon, hal itu bakal menempatkan diri pemohon sebagai pendukung praktik nepotisme.

"Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, sering dalam bentuk pekerjaan bagi anggota keluarganya,” tulisnya.

Mereka menilai, meskipun Pasal 169 UU Pemilu telah memuat berbagai syarat administratif dan etik mulai dari ketentuan usia, rekam jejak hukum, hingga loyalitas pada konstitusi tidak terdapat satu pun klausul yang secara eksplisit mengatur larangan konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga dengan petahana.

Baca Juga :
Klarifikasi Kemenkeu atas Pernyataan Purbaya terkait Gugatan UU APBN Soal MBG
Dukung Jokowi soal UU KPK, PSI: Revisi Itu Inisiatif DPR
RUU Masyarakat Adat Mandek 16 Tahun di DPR, Pigai Ungkap Alasannya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menu Berbagi Jadi Tren Saat Ramadan, Pilihan Praktis untuk Buka Puasa Kian Beragam
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Mendagri Ajak Kepala Daerah Manfaatkan Program Tiga Juta Rumah untuk Sejahterakan Rakyat
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Jadwal Imsakiyah Ramadhan Jogja Hari Ini 25 Februari 2026, Lengkap Niat Puasa
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Jurus Tangkas Kasatgas PRR Redakan Getir Penyintas Bencana Sumatera
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
KAI Luncurkan Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk Mudik Lebih Nyaman dan Harga Terjangkau
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.