Grid.ID - Tukang ojek di Pandeglang jadi tersangka. Hal itu karena penumpang tewas usai kecelakaan gegara jatuh saat lewati jalan berlubang.
Seorang tukang ojek pangkalan (opang), Al Amin Maksum (32), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka setelah penumpangnya, KR, siswa SDN 1 Pandeglang, meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang dipicu jalan berlubang.
Berikut kronologi tukang ojek di Pandeglang jadi tersangka. Hal itu karena penumpang tewas usai kecelakaan gegara jatuh saat lewati jalan berlubang.
Kejadian nahas tersebut berlangsung di wilayah Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, pada Selasa (27/1/2026). Saat itu, Al Amin sedang mengantar korban pulang dari sekolah.
Namun ketika tiba di lokasi, sepeda motor yang ia kendarai terjatuh saat mencoba menghindari jalan yang berlubang.
Akibatnya, tubuh korban terlempar ke aspal dan tertabrak ambulans siaga desa yang melaju dari arah yang sama. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sedangkan Al Amin mengalami sejumlah luka.
Keterangan Kepolisian
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, menjelaskan bahwa Al Amin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya unsur dugaan kelalaian dalam berkendara.
“Tukang ojek itu bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya dan tukang ojek sudah tahu kalau jalan di situ bergelombang, dia bukan ojek baru yang lewat di situ, karena sudah setiap hari antar jemput, jadi sudah tahu kondisi jalannya.
Dia juga tidak menyediakan helm bagi penumpangnya,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak menahan Al Amin. Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun, dengan tetap mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah. Dikutip dari TribunBanten, meski insiden yang menewaskan seorang siswa SD itu telah berlalu sebulan, kondisi jalan berlubang di lokasi kejadian masih belum diperbaiki.
Lubang tersebut terlihat masih terbuka lebar di Jalan Raya Labuan No 7, kawasan Gardu Tanjak. Di ruas jalan itu terdapat dua titik kerusakan berlubang, bahkan beberapa lubang lainnya berada tidak jauh dari lokasi kecelakaan fatal tersebut.
Kerusakan jalan itu persis berada di depan Hotel Pandeglang Raya. Pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas tampak harus memperlambat laju kendaraan dan menghindari bagian jalan yang rusak tersebut.
Di lokasi juga terpasang papan peringatan berwarna kuning dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banten bertuliskan “Hati-hati jalan berlubang, kurangi kecepatan.” Ruas Jalan Raya Labuan tersebut diketahui menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Selain lubang di badan jalan, kondisi trotoar di sekitar lokasi juga dilaporkan mengalami kerusakan bahkan sebagian ambruk. Jalan ini merupakan salah satu jalur penting milik Pemprov Banten yang menghubungkan wilayah menuju Banten Selatan di Kabupaten Pandeglang. (*)
Artikel Asli




