Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) telah membeberkan sederet capaian perjanjian dagang resiprokal dengan sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Dikutip dari akun resmi X, @USTradeRep dijelaskan bahwa AS telah mengamankan perjanjian dagang resiprokal dengan delapan negara.
"Dari Buenos Aires hingga Kuala Lumpur, @POTUS [Presiden AS Donald Trump] terus mengamankan perjanjian perdagangan resiprokal dengan mitra kami di seluruh dunia," tulis di akun @USTradeRep dikutip pada Rabu (25/2/2026).
Deretan negara yang telah menandatangani perjanjian dagang dengan AS antara lain Malaysia, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Argentina, Bangladesh, Taiwan, dan Indonesia.
Khusus dengan Indonesia, di akun X, USTR membeberkan bahwa dari kesepakatan perdagangan AS-Indonesia itu, telah diamankan nilai investasi sekitar US$33 miliar di AS. Di antara investasi itu adalah US$15 miliar komoditas energi AS, US$13,5 miliar pesawat komersial, barang, dan jasa terkait penerbangan, serta US$4,5 miliar produk pertanian AS.
"Kesepakatan perdagangan Presiden Trump dengan Indonesia membuka akses bagi eksportir Amerika ke negara terpadat keempat di dunia, menciptakan peluang komersial yang berarti bagi petani dan produsen Amerika," tulis USTR di akun X.
Baca Juga
- Tarif Trump Dianulir, Pengusaha Mebel Tetap Ekspor dan Beli Bahan Baku dari AS
- Segala Cara Trump Kenakan Tarif
- MA AS Anulir Tarif Trump, Indef: Momentum RI Tinjau Ulang Kesepakatan
Sebagaimana diketahui, kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS tertuang dalam The Agreement on Reciprocal Trade (ART) bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance. Perjanjian ini diteken langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Trump di Washington DC pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Namun, saat ini kesepakatan tersebut terancam tak bisa berlaku usai Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan tarif resiprokal dan tarif yang berlaku secara global hanya 10%.
Dalam putusan 6-3, mayoritas hakim menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan undang-undang kekuasaan darurat federal untuk memberlakukan tarif resiprokal secara luas.





