jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta dimajukan menjadi H-14 sebelum Hari Raya Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah.
"Jangan H-7, tetapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri," ucap Edy melalui layanan pesan, Rabu (25/2).
BACA JUGA: Sudah Dipastikan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW Mendapat THR 2026
Legislator fraksi PDI Perjuangan itu menilai pembayaran THR lebih awal bisa membuat perekonomian menguat.
Sebab, kata Edy, pembayaran THR pada H-14 dari Idulfitri 1447 hijriah memberikan kesempatan pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya.
BACA JUGA: Pengguna Threads Bisa Berbagi Unggahan ke Instagram Story Tanpa Keluar Aplikasi
"Makin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi," kata legislator Dapil III Jawa Tengah itu.
Selain itu, kata dia, pembayaran THR lebih awal membuat proses penegakan hukum bisa efektif dilakukan.
BACA JUGA: Bukan Hanya THR, Guru PPPK Paruh Waktu juga Mendapat Gaji ke-13
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Edy menuturkan biasanya ada aksi curang dalam pemberian THR tahun-tahun kemarin ketika penyaluran berdekatan dengan idulfitri.
Menurut dia, sengketa soal tunjangan pada akhirnya dilaporkan setelah idulfitri dan kurang efektif ditindaklanjuti petugas lapangan.
"Bapak dan ibu pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” ungkap dia.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan bahwa pembayaran THR kepada para pekerja sektor swasta, harus dilakukan paling lambat dua pekan sebelum hari raya.
Menurut Irma, ketentuan itu merupakan regulasi yang telah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," kata Irma dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/1). (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




