Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan izin sejumlah perusahaan tambang batubara dan nikel. Pembekuan izin tersebut merupakan buntut dari dugaan adanya indikasi pencemaran lingkungan.
“Jadi kita memiliki 1.358 unit ekstraksi batubara dan nikel yang saat ini sedang kita evaluasi. Sampai hari ini baru selesai 250 unit,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta pada Rabu (25/2).
“Dari 250 unit ini yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80, tapi terus akan bertambah karena kita evaluasi. Nah termasuk yang diindikasi menjadi kontributor banjir,” lanjutnya.
Hanif mengatakan, saat ini KLH sedang menghadapi persengketaan lingkungan hidup baik di luar pengadilan maupun yang berlanjut di pengadilan.
“Jadi sebagaimana dimaksud di PP 22 Tahun 2021, maka itu dilakukan di luar pengadilan sampai lima, tujuh kali negosiasi. Bilamana tidak, maka kemudian tidak tercapai akan digeser ke pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hanif mengatakan, dari gugatan sengketa permasalahan lingkungan itu, KLH menerima ganti rugi untuk pemulihan lingkungan yang tercemar.
“Mungkin penerimaan negaranya akan cukup sangat besar ya, karena mungkin hampir 5-6 triliun (rupiah) ini kita akan peroleh dari ketidaktaatannya,” ungkapnya.
Menurut Hanif, pembekuan izin maupun ganti rugi akibat pencemaran itu penting sebagai efek jera sekaligus peringatan untuk perusahaan yang melakukan aktivitas tambang.
“Jadi kita akan terus melakukan pada 14 provinsi kritis ya, ada 14 provinsi kritis yang memiliki tambang batubara dan nikel yang cukup besar. Ini sedang kita evaluasi. Sampai hari ini terlaporkan sampai tadi malam baru sekitar 250,” tutup dia.





