Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan tarif impor terbaru Amerika Serikat (AS) memicu dinamika dalam perdagangan global setelah terbit putusan Mahkamah Agung setempat yang membatalkan kebijakan tarif sebelumnya sehingga mengubah peta negosiasi perdagangan internasional, termasuk bagi Indonesia.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Wildan Syafitri, menilai pembatalan tarif lama yang sebelumnya sangat tinggi, bahkan dalam beberapa skema mencapai 60% hingga 90%, memberikan sinyal positif bagi stabilitas ekonomi global.
Dia menyebut kebijakan tarif ekstrem sebelumnya menyerupai perang dagang dan praktik merkantilisme yang bertentangan dengan semangat liberalisme perdagangan.
“Tarif besar-besaran itu seperti perang dagang. Dengan kembali ke 10%, setidaknya tekanan berkurang dan pasar merespons lebih positif,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, tarif impor pada dasarnya dibayar oleh konsumen di negara tujuan karena eksportir cenderung menaikkan harga untuk menutup biaya tambahan. Ketika harga naik, permintaan bisa menurun dan berdampak pada volume ekspor.
Dampak terhadap Indonesia, dia menilai, sangat bergantung pada skenario tarif yang diterapkan. Jika Indonesia dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain, daya saing produk ekspor akan menurun.
Baca Juga
- Tarif Trump Dianulir, Pengusaha Mebel Tetap Ekspor dan Beli Bahan Baku dari AS
- MA AS Anulir Tarif Trump, Indef: Momentum RI Tinjau Ulang Kesepakatan
- Mendag Sebut Neraca Dagang Tak Terdampak Tarif Trump 19%
Hal ini berpotensi menekan volume ekspor dan mengurangi permintaan terhadap rupiah, sehingga nilai tukar bisa melemah.
Sebaliknya, jika tarif Indonesia setara dengan negara lain, daya saing relatif tetap terjaga. Ekspor dapat dipertahankan, bahkan meningkat jika permintaan stabil.
“Kalau ekspor meningkat, permintaan terhadap rupiah naik dan itu bisa memperkuat nilai tukar. Tapi kalau kalah bersaing, rupiah bisa tertekan,” jelasnya.
Dari sisi UMKM, Wildan menilai dampaknya tidak selalu langsung. Sebagian besar UMKM Indonesia tidak banyak terlibat dalam ekspor langsung ke AS, tetapi terdampak melalui harga bahan baku impor seperti kedelai dan tepung terigu. Jika tarif rendah membuat bahan baku lebih murah, biaya produksi UMKM bisa turun dan meningkatkan daya saing produk.
“Kalau bahan baku impor lebih murah, itu bisa menguntungkan UMKM, terutama sektor makanan. Tapi tetap tergantung komoditas dan kebijakan, akhirnya seperti apa,” kata Wildan yang juga Ketua ISEI Malang itu.
Dia juga menekankan pentingnya strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing nasional, seperti perbaikan kualitas produk, sertifikasi internasional, kemudahan perizinan, akses pembiayaan ekspor, serta percepatan hilirisasi komoditas unggulan agar memiliki nilai tambah lebih tinggi.
Persoalan Legal, Bukan PolitikSementara itu, dosen FISIP UB, Pantri Muthriana Erza Killian, menjelaskan bahwa kebijakan tarif yang sebelumnya diumumkan pemerintah AS pada April 2025 terdiri atas dua jenis, yakni tarif universal dan tarif resiprokal. Namun, Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan tersebut ilegal karena penetapan tarif seharusnya melalui persetujuan Kongres, bukan kewenangan sepihak presiden.
“Penetapan tarif itu harus melalui Kongres. Presiden AS tidak memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan tersebut secara sepihak. Jadi ini persoalan legalitas, bukan semata-mata motif politik,” ujarnya.
Setelah pembatalan itu, pemerintah AS kembali mengeluarkan kebijakan baru berupa tarif 10% dengan menggunakan dasar hukum berbeda. Erza menilai langkah tersebut memperlihatkan konsistensi arah proteksionisme AS yang telah terlihat sejak periode pertama kepemimpinan Donald Trump.
Dia menyebut komitmen AS terhadap sistem perdagangan multilateral dan WTO telah melemah. Kebijakan tarif sepihak dinilai bertentangan dengan prinsip dasar WTO, terutama terkait prediktabilitas dan kewajiban konsultasi dengan mitra dagang sebelum menetapkan kebijakan baru.
“Dalam sistem WTO, perubahan tarif idealnya dinegosiasikan bersama, bukan diputuskan sepihak. Ini jelas memperlihatkan pelemahan komitmen terhadap rezim perdagangan bebas global,” katanya.
Erza juga menjelaskan bahwa jika negara lain menggugat kebijakan tersebut ke WTO, proses penyelesaian sengketa bisa berlangsung lama, bahkan hingga lima tahun.
Selain itu, tidak ada jaminan bahwa negara yang kalah akan patuh sepenuhnya terhadap putusan karena hukum internasional tidak memiliki mekanisme pemaksaan yang kuat.
Dia menambahkan bahwa dampak kebijakan tarif terhadap negara berkembang tidak bisa digeneralisasi. Setiap negara memiliki karakteristik komoditas dan tingkat ketergantungan yang berbeda terhadap pasar AS. Indonesia, misalnya, memiliki komoditas mineral kritis seperti nikel yang dibutuhkan AS, sementara negara lain memiliki keunggulan di sektor berbeda.
“Negara yang memiliki komoditas strategis akan punya daya tawar lebih tinggi. Jadi dampaknya sangat tergantung pada struktur ekspor masing-masing negara,” jelasnya.
Erza menambahkan pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan langkah renegosiasi jika kesepakatan dagang sebelumnya didasarkan pada ancaman tarif tinggi yang kini telah dibatalkan. Menurutnya, perubahan kondisi hukum di AS membuka ruang evaluasi ulang perjanjian yang telah disepakati.
“Kalau basis ancamannya sudah hilang, seharusnya ada ruang untuk renegosiasi. Jangan langsung menerima kesepakatan lama tanpa mempertimbangkan situasi terbaru,” tegasnya.





