KOMPAS.TV - Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM) memangkas prosedur pemanfaatan ruang bagi usaha mikro agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
Kebijakan pemangkasan prosedur ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi (BKPM) tentang ketentuan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR Darat bagi usaha mikro.
Mekanisme ini memangkas prosedur yang sebelumnya berlapis, sehingga proses jadi lebih sederhana dan cepat.
Melalui kebijakan ini, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha mikro cukup dengan pernyataan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
#kementerian #usahamikro #izinusaha
Baca Juga: Warga Manfaatkan Program Mudik Gratis Saat Lebaran | JMP
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- mikro
- usaha
- kementerian hilirisasi





