Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengebut Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan tahun ini. Selepas reses, DPR akan membentuk tim dengan federasi-federasi serikat buruh.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan saat ini, sejak 19 Februari 2026 DPR sedang dalam masa reses. Kemudian, masa reses berakhir pada 19 Maret 2026.
"Setelah itu kemudian baru kami sudah sepakat melalui Rapim kemarin sebelum reses, bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan," kata Dasco di Gedung DPR pada Selasa (24/2/2026).
Dia menjelaskan bahwa DPR akan menggelar partisipasi publik dan kemudian mengadakan pertemuan-pertemuan. DPR pun akan membentuk tim dengan federasi-federasi serikat buruh dalam menggodok revisi aturan tersebut.
Sebagai catatan, pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiel Omnibus Law Ketenagakerjaan. Mahkamah mengamanatkan kepada pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk UU agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan, maksimal 2 tahun sejak putusan tersebut ditetapkan pada 31 Oktober 2024.
Dasco menjelaskan saat ini DPR masih memiliki waktu sampai Oktober 2026 dalam merampungkan Revisi UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga
- Dasco Janji Revisi UU Ketenagakerjaan Rampung Sebelum Oktober 2026
- RUU Ketenagakerjaan, Buruh Tolak Outsourcing hingga Usul Perlindungan Ojol
- Said Iqbal Klaim Prabowo Setuju RUU Ketenagakerjaan Baru
Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut akan memuat ketentuan yang lebih adil dan menjamin perlindungan sosial kepada tenaga kerja, sekaligus mendukung pertumbuhan industri Tanah Air.
Dasco menyampaikan bahwa perumusan beleid tersebut diharapkan dapat berlandaskan dialog yang menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, Dasco meminta agar serikat pekerja hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dapat mempercayai Dewan dalam merumuskan UU Ketenagakerjaan yang baru.
“Sehingga kita tidak berpikiran jangka pendek dan untuk kelompok saja, melainkan juga berpikir untuk kemajuan bangsa dan negara dalam jangka panjang,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
Adapun, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengaku telah meminta komitmen dari Dasco, jajaran DPR RI, serta pemerintah terkait pembahasan UU Ketenagakerjaan baru. Dia meyakini bahwa diskusi lebih intensif dapat tercipta agar aturan baru itu nantinya dapat lebih adil baik bagi buruh maupun ekosistem usaha secara keseluruhan.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5513567/original/004382100_1772022808-IMG-20260225-WA0083__1_.jpg)



