Jakarta, VIVA – Waspada bagi masyarakat yang pernah menerima SMS berisi tautan e-tilang. Boleh jadi, itu bagian dari jaringan penipuan internasional yang baru saja dibongkar Bareskrim Polri.
Lebih mengejutkan lagi, operasi kejahatan siber ini ternyata dikendalikan dari China. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat yang menyebar SMS blast berisi tautan pembayaran e-tilang palsu dengan mencatut nama Kejaksaan Agung RI.
Tampilan situs dibuat nyaris identik dengan laman resmi, sehingga banyak korban terkecoh. Hal itu diungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji.
"Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung RI dengan URL asli," kata dia, Rabu, 25 Februari 2026.
Modusnya terbilang rapi. Korban menerima pesan dari nomor tak dikenal yang menginformasikan adanya pelanggaran lalu lintas. Saat tautan diklik, korban diarahkan ke situs palsu yang didesain sangat meyakinkan. Tanpa sadar, korban memasukkan data pribadi hingga informasi kartu kredit.
"Karena korban meyakini website tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya," tutur dia.
Begitu data masuk, pelaku langsung melakukan transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction. Dalam sehari, perangkat SIM Box yang digunakan sindikat ini mampu menyebarkan SMS phishing ke 3.000 nomor ponsel.
Penyidik telah menangkap lima tersangka di Jawa Tengah dan Banten. Namun, di balik para pelaku lapangan itu, terdapat aktor utama yang mengendalikan operasi dari luar negeri.
"Operasionalnya adalah pelaku warga negara asing China mengendalikan warga negara Indonesia sebagai pelaku yang di Indonesia, untuk memasang kartu-kartu SIM ke dalam SIM box atau modem pool. Kemudian sistem tersebut dikendalikan dengan jarak jauh atau auto remote dari China," katanya.
Dari praktik culas tersebut, sindikat ini diduga meraup komisi fantastis. Berdasarkan akumulasi transaksi akun kripto, keuntungan yang dikantongi berkisar antara Rp235 juta hingga Rp890 juta dalam kurun 2025 hingga Januari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1/2024 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.





