JAKARTA, DISWAY.ID – Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menanggapi rencana pemerintah yang disebut akan membebaskan sejumlah produk asal Amerika Serikat dari kewajiban label halal untuk masuk ke pasar Indonesia.
Kebijakan tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani kesepakatan bertajuk “agreement toward a new golden age Indo-US alliance” dalam pertemuan bilateral kedua negara pada Kamis 19 Februari 2026 waktu setempat.
Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), salah satu poin kesepakatan menyebutkan bahwa Indonesia harus mengizinkan label halal dari otoritas AS sendiri, bukan dari lembaga halal Indonesia, setelah perjanjian dagang tersebut berlaku.
BACA JUGA:BPKN Desak OJK Serius Awasi Pasar Kripto
Mufti menegaskan bahwa dalam konteks perlindungan konsumen, pemerintah tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“BPKN RI pada prinsipnya mendukung kerja sama ekonomi internasional, namun hak konsumen Indonesia atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, termasuk terkait kehalalan produk, tidak boleh dikurangi atau dinegosiasikan” tegas Mufti dalam keterangan resminya, Senin 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa dalam UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan transparan atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
BACA JUGA:BPKN akan Sambangi Operator Seluler, Cek Pelaksanaan Registrasi Biometrik hingga Kesiapan Jaringan Lebaran
Sementara dalam UU Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali dinyatakan tidak halal dengan keterangan yang jelas.
Mufti juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim
terbesar di dunia. Oleh karena itu, aspek kehalalan bukan hanya persoalan administratif perdagangan, melainkan menyangkut keyakinan, kepastian hukum, dan hak konstitusional konsumen.
“Label halal bukan sekadar simbol, tetapi bentuk jaminan negara terhadap hak konsumen. Jika ada relaksasi atau pengakuan sertifikasi halal dari luar negeri, harus dipastikan tetap berada dalam kerangka sistem jaminan produk halal nasional” ujarnya.
BACA JUGA:BPKN RI Dukung Langkah BPOM Ungkap Temuan Paparan Toksin pada Susu Formula Bayi Impor
Menurutnya, pengakuan sertifikasi halal luar negeri dimungkinkan dalam regulasi, sepanjang telah melalui mekanisme kerja sama dan saling pengakuan (mutual recognition) yang diawasi otoritas berwenang di Indonesia.
BPKN RI meminta Pemerintah Indonesia untuk membuka secara transparan isi teknis kesepakatan dagang tersebut kepada publik serta memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional.
- 1
- 2
- »





