Kasus Oknum Guru SLB Yogya Diduga Lecehkan Siswinya Naik ke Penyidikan

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyampaikan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru salah satu SLB di Kota Yogyakarta kepada siswinya telah naik ke penyidikan.

"Jadi untuk kasus yang perbuatan cabul di salah satu SLB di Yogyakarta, itu kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi," kata Adrian ditemui di kawasan Malioboro, Rabu (25/2).

"Kemarin kita sudah gelar perkara dan sudah kita naikkan prosesnya ke penyidikan," jelasnya.

Oknum guru yang diketahui berinisial IM itu sampai saat ini masih berstatus saksi, belum tersangka. Polisi akan melakukan pemanggilan pertama kepada terduga pelaku pada Jumat (27).

"Nanti mungkin kita akan melakukan panggilan pertama dalam proses penyidikan di hari Jumat besok. (Status) masih saksi," ujarnya.

Adrian mengatakan, sesuai prosedur dalam penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak, pihaknya tak bisa mendetailkan siapa saja saksi yang sudah diperiksa.

Polisi meyakini adanya tidak pidana sehingga memutuskan menaikkan perkara ini ke penyidikan.

Sebelumnya pihak sekolah sudah mengklarifikasi kasus ini ke oknum guru tersebut. Hasilnya terduga pelaku ini sempat mengakui perbuatannya.

"Kita meyakini ada suatu perbuatan tindak pidana di situ, makanya kita naikkan kasusnya ke penyidikan," katanya.

"Dari keterangan saksi (pihak sekolah) yang kita dapati di situ ada pengakuan lah (dari terduga pelaku)," katanya.

Korban Masih Trauma

Adrian mengatakan, kondisi korban saat ini masih trauma. Pendamping kepada korban terus dilakukan termasuk dengan menghadirkan psikiater.

"Memang dari hasil ini, si korban ini memang agak traumanya agak berat. Jadi kita memang agak butuh, nanti mungkin psikiater butuh effort yang lebih besar lah untuk menggali," katanya.

Sampai saat ini korban masih belum mau kembali ke sekolah. "Sampai kemarin kita tanya, belum mau. Masih trauma," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY Suhirman mengatakan oknum guru salah satu SLB di Kota Yogyakarta yang diduga melecehkan siswinya telah ditarik ke dinas dan tak boleh mengajar.

"Surat tugas dulu, belum sampai ke SK. Untuk pelaksanaan (pemeriksaan) biar lancar. Mungkin ke tempat kami nanti (ditarik ke dinas)," kata Suhirman, Jumat (20/2).

Selama pemeriksaan ini, guru tersebut tidak diperkenankan mengajar.

Suhirman mengatakan oknum guru tersebut sempat mengakui perbuatannya ke kepala sekolah. Namun detailnya seperti apa belum disampaikan.

"Garis besar (oknum tersebut) juga mengakui (perbuatan), tapi detailnya kan harus secara pemeriksaan," katanya.

"Mengakui ke kepala sekolahnya," katanya.

Meski begitu, Suhirman mengatakan pemeriksaan masih berproses. Setelah pemeriksaan dari atasan langsung maka akan dibentuk tim khusus dan satgas.

Baru setelah pemeriksaan itu selesai akan ditentukan sanksinya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahap-tahap tersebut harus dilalui.

"Memutuskan (sanksi) harus sesuai regulasi. Kalau salah, kami repot juga," katanya.

Oknum guru tersebut berstatus PNS dan sudah mengajar di SLB tersebut sejak 2023. Sebelumnya dia mengajar di swasta. Oknum guru tersebut telah beristri dan memiliki anak. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Yogyakarta pada Jumat (20/2).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
JConnect Ramadan Vaganza 2026 di Balai Kota Surabaya Resmi Dimulai
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Intip Yuk, Ini Rincian Biaya 5 SD Swasta Islam di Area Cibinong TA 2026/2027
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Pemerintah Siapkan Seleksi CPNS 2026: 160 Ribu Formasi untuk Isi Kekosongan ASN Pensiun
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Motor Terseret Arus, Ayah-Anak di Lumajang Hampir Jadi Korban Banjir Lahar
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Jasa Raharja Bakal Operasikan 25 Pos Pelayanan Terpadu Selama Musim Mudik Lebaran 2026
• 25 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.