Langgar Izin Tinggal, WN Arab Saudi Diusir dari Cianjur

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Cianjur: Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendeportasi seorang warga negara (WN) Arab Saudi setelah terbukti melanggar Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor. Pelanggaran tersebut terungkap melalui proses pengawasan, pemeriksaan administratif, klarifikasi, dan pendalaman keterangan secara komprehensif.

"Imigrasi Cianjur menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian serta pengusulan pencantuman dalam daftar penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Riky Afrimon, dilansir dari Antara, Rabu, 25 Februari 2026. 

Penetapan tindakan administratif keimigrasian ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara sistematis dan terukur oleh Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Baca Juga :

Imigrasi Jaksel Deportasi WNA Pembuat Pemotretan Berbayar

Berdasarkan pemeriksaan lapangan, analisis dokumen, dan pendalaman terhadap pihak yang bersangkutan beserta penjaminnya, ditemukan ketidaksesuaian antara data administratif dalam dokumen izin tinggal dan kondisi faktual di lapangan.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan," ungkapnya.


Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendeportasi Warga Negara Asing Arab Saudi karena melanggar Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor, Rabu, 25 Februari 2026.ANTARA/Ahmad Fikri.


Bentuk tindakan yang dikenakan merujuk pada Pasal 75 ayat 2 huruf a dan huruf f yaitu berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, dan penangkalan serta penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

Tindakan yang diberikan tetap menghormati hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Setiap izin tinggal yang diberikan harus didasarkan pada data yang akurat, kegiatan yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

"Ketidaksesuaian tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor-nya, sehingga WN Arab Saudi tersebut diberikan sanksi tegas," tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Liga Champions: Atletico Madrid & Newcastle ke 16 Besar, Inter Milan Gugur
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
109 Tiang Monorel di Rasuna Said Rampung Dibongkar, Penataan Ditargetkan Tuntas Juni 2026
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Kementerian PKP Siap Bangun 2.000 Rumah Subsidi di Kalimantan Utara
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Joeri Heerkens Sedih Gagal Bersaing dengan Maarten Paes Jadi Kiper Utama Ajax
• 11 jam lalubola.com
thumb
Tragis! Pesawat Ambulans Jatuh di India, 7 Orang Meninggal Dunia | KOMPAS PAGI
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.