LPS Buka Suara Soal Aksi Pekerja Pakerin, Fokus Pembayaran Klaim Nasabah

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara terkait aksi pekerja PT Pakerin (Pabrik Kertas Indonesia) Mojokerto di kantor perwakilan LPS di Surabaya mengenai permasalahan gaji/pesangon/tunjangan hari raya (THR) karyawan.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan bahwa permasalahan tersebut bukanlah kewenangan dari LPS.

"Sehingga LPS berharap permasalahan internal ini dapat diselesaikan dengan baik oleh manajemen, pemegang saham dan pekerja PT Pakerin," kata Jimmy dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga: LPS Proses Klaim Nasabah BPR Kamadana Usai Izin Dicabut OJK

Jimmy menjelaskan, aksi tersebut berkaitan dengan penanganan BPR Prima Master Bank yang izin usahanya dicabut OJK sejak 27 Januari 2026 lalu.

Jimmy menegaskan, saat ini LPS hanya akan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah menggunakan dana LPS sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan dari simpanan nasabah BPR Prima Master Bank. 

"Saat ini, LPS fokus pada proses pembayaran klaim penjaminan simpanan sesuai ketentuan dengan batas penjaminan Rp 2 miliar per nasabah per bank," ucapnya.

Jimmy mengatakan, pembayaran tahap pertama telah diumumkan dan saat ini LPS sedang melakukan verifikasi untuk pembayaran klaim penjaminan tahap berikutnya. 

LPS juga tengah fokus melakukan proses likuidasi bank guna memberikan hasil terbaik dan dipergunakan untuk pembayaran kewajiban yang telah diatur dalam UU LPS.

Baca Juga: Izin Usaha Dicabut OJK, LPS Mulai Proses Klaim Nasabah BPR Cirebon

Jimmy mengatakan, pekerjaan LPS dalam menangani bank dilakukan sesuai dan dilindungi oleh Undang-Undang dan peraturan yang berlaku saat ini sehingga LPS berharap tidak ada pihak yang melakukan tindakan mengganggu atau menghalangi kerja dari LPS.

"Untuk itu, LPS meminta kepada pekerja PT Pakerin untuk menghentikan aksinya di kantor LPS dan diharapkan mengikuti proses penanganan bank sesuai ketentuan dan perundang-undangan," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mensos soal Transformasi Penerima Bansos Jadi Anggota Kopdes: Sudah Proses
• 4 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Bertemu Raja Yordania untuk Tangani Krisis di Palestina
• 37 menit lalujpnn.com
thumb
Siti Hediati Soeharto Soroti Kebersihan dan Kepadatan PPP Tegalsari Tegal Meski Jadi Penyumbang PNBP Terbesar Kedua
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Padahal Belum Dinaturalisasi, Winger Muda Australia Ini Sudah Sebut-Sebut soal Suporter Timnas Indonesia
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Deportasi Warga AS di Kasus Pembunuhan Dalam Koper: Bebas Usai 18 Tahun Penjara Dikurangi Remisi
• 13 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.