Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara terkait aksi pekerja PT Pakerin (Pabrik Kertas Indonesia) Mojokerto di kantor perwakilan LPS di Surabaya mengenai permasalahan gaji/pesangon/tunjangan hari raya (THR) karyawan.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan bahwa permasalahan tersebut bukanlah kewenangan dari LPS.
"Sehingga LPS berharap permasalahan internal ini dapat diselesaikan dengan baik oleh manajemen, pemegang saham dan pekerja PT Pakerin," kata Jimmy dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: LPS Proses Klaim Nasabah BPR Kamadana Usai Izin Dicabut OJK
Jimmy menjelaskan, aksi tersebut berkaitan dengan penanganan BPR Prima Master Bank yang izin usahanya dicabut OJK sejak 27 Januari 2026 lalu.
Jimmy menegaskan, saat ini LPS hanya akan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah menggunakan dana LPS sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan dari simpanan nasabah BPR Prima Master Bank.
"Saat ini, LPS fokus pada proses pembayaran klaim penjaminan simpanan sesuai ketentuan dengan batas penjaminan Rp 2 miliar per nasabah per bank," ucapnya.
Jimmy mengatakan, pembayaran tahap pertama telah diumumkan dan saat ini LPS sedang melakukan verifikasi untuk pembayaran klaim penjaminan tahap berikutnya.
LPS juga tengah fokus melakukan proses likuidasi bank guna memberikan hasil terbaik dan dipergunakan untuk pembayaran kewajiban yang telah diatur dalam UU LPS.
Baca Juga: Izin Usaha Dicabut OJK, LPS Mulai Proses Klaim Nasabah BPR Cirebon
Jimmy mengatakan, pekerjaan LPS dalam menangani bank dilakukan sesuai dan dilindungi oleh Undang-Undang dan peraturan yang berlaku saat ini sehingga LPS berharap tidak ada pihak yang melakukan tindakan mengganggu atau menghalangi kerja dari LPS.
"Untuk itu, LPS meminta kepada pekerja PT Pakerin untuk menghentikan aksinya di kantor LPS dan diharapkan mengikuti proses penanganan bank sesuai ketentuan dan perundang-undangan," pungkasnya.





