PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Tukang ojek di Kabupaten Pandeglang, Al Amin Maksum, menggugat Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten secara perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
Gugatan tersebut buntut kecelakaan yang dialami Al Amin bersama penumpang yang diboncengnya gegara jalan rusak. Peristiwa tersebut mengakibatkan penumpang yang dbonceng Al Amin meninggal dunia.
Kuasa hukum Al Amin lainnya, Ayi Erlangga merinci pihak-pihak yang digugat dalam gugatan yang dilayangkan kliennya, mulai dari Gubernur Banten hingga Bupati Pendeglang.
Baca Juga: Pengemudi Ojek Terancam Pidana Usai Kecelakaan dan Menewaskan Penumpangnya | KOMPAS SIANG
"Yang didgugat, pertama Gubernur Provinsi Banten, Kepala Dinas PU Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, juga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, beserta turut tergugatnya sopir ambulance, hanya memenuhi syarat formil," jelasnya, Rabu (25/2/2026).
Ia menuturkan, gugatan perdata yang dilayangkan adalah perbuatan melawan hukum karena dianggap lalai membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan korban jiwa.
"Inti dari pokok persoalan adalah perbaikan jalan yang telah mencelakakan warganya, untuk pemerintah supaya mengganti rugi," ujarnya, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Yudha Dwi Taruna.
Sementara itu Kuasa hukum Al Amin lainnya, Raden Elang Mulyana menyebut dalam gugatan tersebut pihaknya menuntut ganti rugi uang sebesar Rp100 miliar.
"Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya ke (PN Pandeglang) menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan," kata Raden Elang Mulyana, Rabu.
"Tujuan gugatan yang kami ajukan ini adalah untuk menuntut ganti kerugian sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah."
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- tukang ojek
- pandeglang
- guggatan perdata
- kecelakaan jalan rusak
- gubernur banten
- bupati pandeglang





