Polres Jeneponto Gagalkan Peredaran 150 Gram Sabu, Terduga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

terkini.id
11 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Jeneponto – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Petugas mengamankan seorang pria berinisial IS Bin I beserta barang bukti sabu seberat 150 gram (bruto) di BTN Lontara Indah, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jeneponto pada Rabu, 25 Februari 2026, Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, AKP Andi Imran Hamid, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu bulan.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal, Aiptu Asriel Alam, melakukan penggerebekan di sebuah rumah di BTN Lontara Indah, Lorong V.

“Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan pengintaian selama kurang lebih satu bulan terhadap aktivitas terduga pelaku,” kata AKP Andi Imran Hamid.

Barang Bukti yang Disita

Saat dilakukan penggeledahan di ruang tamu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

Narkotika: 2 sachet plastik klip besar dan 6 sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga sabu (Total bruto 150 gram).

Alat Pakai: 1 batang pireks kaca, 1 set alat isap (bong), dan 1 sendok pipet.

Perlengkapan Edar: 1 unit timbangan digital (skill) dan 100 lembar plastik klip kecil kosong.

Elektronik: 1 unit HP Android merk Poco warna silver dan 1 unit HP Android merk Realme warna hitam.

Asal Barang dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka IS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan informasi mengejutkan mengenai asal barang tersebut.

“Terduga pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” tambah AKP Andi Imran.

Atas perbuatannya, IS Bin I kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur: KKP alokasikan Rp10 triliun, bangun sektor kelautan di NTT
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Agensi Tanggapi Tanggal Pernikahan Taecyeon 2PM yang Beredar di Publik
• 57 menit lalumedcom.id
thumb
Mau Mudik Nyebrang Pulau? Tiket Pelni Ada Diskon 30 Persen Lho!
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Hobi Terbaik untuk Menenangkan Pikiran
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Samindo Resources (MYOH) Bidik Volume Batuan Penutup 34,5 Juta BCM Sepanjang 2026
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.