Terkini, Jeneponto – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Petugas mengamankan seorang pria berinisial IS Bin I beserta barang bukti sabu seberat 150 gram (bruto) di BTN Lontara Indah, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jeneponto pada Rabu, 25 Februari 2026, Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, AKP Andi Imran Hamid, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu bulan.
Kronologis Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal, Aiptu Asriel Alam, melakukan penggerebekan di sebuah rumah di BTN Lontara Indah, Lorong V.
“Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan pengintaian selama kurang lebih satu bulan terhadap aktivitas terduga pelaku,” kata AKP Andi Imran Hamid.
Barang Bukti yang Disita
Saat dilakukan penggeledahan di ruang tamu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
Narkotika: 2 sachet plastik klip besar dan 6 sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga sabu (Total bruto 150 gram).
Alat Pakai: 1 batang pireks kaca, 1 set alat isap (bong), dan 1 sendok pipet.
Perlengkapan Edar: 1 unit timbangan digital (skill) dan 100 lembar plastik klip kecil kosong.
Elektronik: 1 unit HP Android merk Poco warna silver dan 1 unit HP Android merk Realme warna hitam.
Asal Barang dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka IS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan informasi mengejutkan mengenai asal barang tersebut.
“Terduga pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” tambah AKP Andi Imran.
Atas perbuatannya, IS Bin I kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




