JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Arsini mengatakan, rasa cemburu karena perhatian orangtua diduga menjadi motif pembunuhan kakak kandung oleh adiknya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Korban berinisial MAR (21) merupakan anak tertua, sementara pelaku adalah adiknya yang berinisial MAL (15). Keduanya tinggal bersama ibunya.
“Mungkin selama ini dia merasa bahwa kakak kandungnya itu lebih diperhatikan sama orangtua,” ujar Sri saat ditemui Kompas.com di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Remaja 15 Tahun Bunuh Kakak Kandung dengan Palu di Kelapa Gading
Menurut dia, pelaku juga memiliki anggapan bahwa setiap permintaan korban kepada ibunya selalu dipenuhi.
Sebelum kejadian, korban disebut meminta sejumlah uang kepada ibunya untuk kebutuhan perbaikan mobil usai mengalami kecelakaan.
Sementara itu, pelaku disebut merasa kasihan kepada kondisi ekonomi keluarganya yang dianggap sedang masa sulit.
“Sementara ibunya, ya menurut si anak, kasihanlah ibunya lagi susah jangan dimintain terus gitu,” kata dia.
Sri menyebut konflik tersebut merupakan akumulasi dari berbagai persoalan keluarga yang telah berlangsung berbulan-bulan.
"Mungkin mau curhat kurang didengarkan, seperti gitu. Sehingga itu mungkin dipendam. Memuncaklah, ya karena ada permintaan almarhum ke ibunya yang dianggap kasihan ibunya, seperti gitu," tutur dia.
Peristiwa tersebut masuk dalam kasus kekerasan dalan rumah tangga karena pelaku dan korban masih tinggal di rumah yang sama.
Baca juga: Mensos: 45 Persen Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran
Akibat tindakan tersebut, MAL terancam menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Pasal kita gunakan untuk ini Pasal KDRT, Pasal 44 ayat 3. Kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia. Ya ancamannya 15 tahun," tambah Sri.
Korban merupakan anak tertua. Kakak beradik itu tinggal bersama ibunya.
Polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi, termasuk warga sekitar dan dokter yang membantu membawa korban ke rumah sakit.
Saat ini, proses hukum telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dan ini baru akan rencana kita untuk peningkatan status dari anak saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum,” kata Sri.
Karena pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan.
“Pemeriksaan juga didampingin oleh Bapas, oleh pihak keluarga, kemudian ada didampingi oleh dari bantuan hukum juga. Lengkap,” ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




