Jakarta: Persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dinilai mengungkap sejumlah fakta baru. Terdakwa perkara pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, mengatakan saksi yang dihadirkan membuktikan tidak ada aliran dana ke dirinya dalam pengadaan laptop Chromebook.
Hal ini diungkapkan Nadiem sidang lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 23 Februari 2026. Awalnya, Nadiem menyampaikan isu harga pengadaan laptop Chromebook harus dilihat berdasarkan rantai distribusi yang sebenarnya.
Dari keterangan para saksi terungkap bahwa harga yang ditetapkan prinsipal kepada distributor telah berada pada kisaran Rp4 juta per unit. Menurut dia, dengan rantai distribusi yang masih harus dilalui ke distributor sampai ke penyedia, harga akhir sekitar Rp5,5 juta kepada pengguna merupakan angka yang wajar dalam rantai distribusi dan tidak menunjukkan adanya kemahalan.
Dengan demikian, kata dia, pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan harga Chromebook seharusnya berada pada kisaran Rp3 jutaan menjadi tidak selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan. Angka tersebut tidak mencerminkan proses pembentukan harga yang nyata dari tingkat prinsipal hingga pengguna.
“Seluruh saksi, vendor, hingga prinsipal produksi telah menjelaskan harga produksi berada di kisaran Rp3,4–3,7 juta dan dijual ke distributor sekitar Rp4–4,1 juta. Dengan rantai distribusi hingga e-katalog, harga pembelian Rp5,5 juta terbukti wajar dan tidak menunjukkan adanya kemahalan maupun kerugian negara,” ujar Nadiem dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 25 Februari 2026.
Nadiem menegaskan transaksi antara Google dan salah satu perusahaan startup dalam negeri merupakan transaksi korporasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan pengadaan di kementerian maupun keuntungan pribadi.
“Para saksi menegaskan tidak ada aliran dana Rp809 miliar kepada saya dan tidak ada keuntungan pribadi yang saya terima. Dengan demikian, tuduhan konflik kepentingan, kemahalan harga, maupun kerugian negara tidak terbukti dan dibantah oleh fakta persidangan,” tegas Nadiem.
Baca Juga: Jaksa Bedah Konflik Kepentingan Kasus Pengadaan Chromebook
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Foto: Dok. Metro TV.
Para saksi yang dihadirkan, yakni Andre Sulistyo, Kevin Aluwi, dan Adestya Kamelia, menyatakan transaksi Rp809 miliar dari perusahaan startuo ke Google tidak berhubungan dengan pengadaan Chromebook di kementerian. Mereka juga memastikan Nadiem Makarim tidak menerima sepeserpun dari transaksi tersebut.
“Saya tidak pernah melihat, tidak mendengarnya sekitar enam bulan terakhir setelah ramai di media. Sebelumnya, saya sama sekali tidak mengetahui adanya hubungan dengan pengadaan di kementerian,” ujar Andre.
Andre menjelaskan secara rinci, transaksi Rp809 miliar merupakan penerbitan saham baru yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk pelunasan utang, sesuai catatan perbankan. Dia menegaskan transaksi tersebut adalah aksi korporasi yang tercatat dan terdokumentasi.
“Seluruhnya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kemenkumham,” jelas Andre Sulistyo.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan fakta persidangan tersebut menunjukkan tidak ada bukti aliran dana Rp809 miliar atau balas budi kepada Google. Transaksi korporasi tersebut telah diaudit dan tercatat serta dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Kesimpulan Nadiem berutang budi kepada Google adalah keliru dan tidak sesuai fakta. Tidak ada bukti aliran dana maupun kerugian negara. Seluruh transaksi korporasi telah dicatat dan diaudit sesuai ketentuan serta dipastikan oleh OJK, sehingga tuduhan konflik kepentingan tidak berdasar dan perkara ini sudah seharusnya dihentikan,” tegas Dodi.




