jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Pascasarjana Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun mengatakan hakim MK asal pilihan DPR RI tetap dapat menguji konstitusionalitas norma UU terhadap UUD 1945.
Hal itu juga berlaku bagi Hakim MK Prof. Dr. Adies Kadir SH MH.
BACA JUGA: Komisi III Rapat dengan MKMK Rabu Ini, Bahas Aduan Terkait Adies Kadir
“Argumentasinya adalah bahwa menguji konstitusionalitas UU terhadap UUD adalah satu di antara 4 tugas MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945,” ujar Prof Andi Asrun dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/2/2026).
Menurut Andi Asrun, Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) saat ini sedang memeriksa pengaduan dugaan pelanggaran etik terkait proses seleksi Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir sebagai calon Hakim MK di DPR RI, yang saat itu telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR RI.
BACA JUGA: Tanggapi Pernyataan MKMK, Komisi III Ingatkan soal Batas Kewenangan
MKMK akan memeriksa Hakim MK Adies Kadir terkait pengaduan itu.
Lebih lanjut, Andi Asrun mengatakan Presiden Prabowo kemudian menerbitkan Keppres Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK.
BACA JUGA: Ungkit Sistem Pemisahan Kekuasaan, Legislator: MKMK Tak Bisa Adili Adies
Berkaitan dengan legal standing, MKMK diatur dalam UU MK, yang hierarki di bawah UUD 1945 sehingga MKMK tidak bisa mengatur untuk mereduksi aturan konstitusi.
“UUD 1945 melalui Pasal 24C mengatur tugas MK di antaranya pengujian UU terhadap UUD dan komposisi usulan pengajuan hakim MK berupa masing-masing 3 calon Hakim MK dari DPR, Presiden, dan MA,” ujar Andi Asrun.
“Melihat konstruksi hukum tersebut, maka tidak ada ‘legal standing’ MKMK untuk memeriksa ‘pengusulan Calon Hakim MK oleh DPR RI kepada Presiden’,” ujar Prof Andi Asrun.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




