Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembajakan siaran langsung berbayar PPV Byon Combat Showbiz Vol. 5 di platform Vidio berakhir damai setelah pemilik akun TikTok “Bambang Mosaja” mengajukan restorative justice. Terlapor Bambang Satrio bersedia mengganti kerugian maksimal Rp 1 miliar.
Kuasa hukum PT Berkat Tanpa Syarat (Byon), Pranata Ginting, SH dari Ginting & Associates Law Office, menerangkan, perkara ini bermula 29 Juni 2025 setelah adanya laporan dari salah satu pengikut Instagram Yoshua Marcellos Muliardo.
Advertisement
Menurut Pranata, terlapor merekam tayangan live milik kliennya lalu menyebarkannya kembali melalui akun TikTok.
“Saudara BM ini pada saat konten klien kami sedang live, ditayangkan secara langsung, dia merekam layar itu dan didistribusikan melalui akun TikTok dengan tujuan meraup keuntungan secara ekonomi. Sehingga berdasarkan informasi dari klien kami dan bukti-bukti itulah makanya kami proses secara hukum dan telah dilakukan gelar perkara di tahap penyidikan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Yoshua selaku pemilik merek dan hak cipta Byon Combat Showbiz melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2025. Perkara ditangani Dit Siber Polda Metro Jaya dan kini masuk tahap penyidikan.
Pranata menegaskan, Byon Combat Showbiz telah didaftarkan di Direktorat Kekayaan Intelektual. Berdasarkan bukti yang diterima, terdapat dugaan pelanggaran berupa illegal access dan pendistribusian konten tanpa izin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa ahli memang itu dapat menyatakan bahwa terpenuhi unsur-unsur daripada Undang-Undang ITE dan ataupun Undang-Undang Hak Cipta,” ujar dia.
Belakangan, restorative justice dilakukan atas permohonan terlapor kepada Polda Metro Jaya. Mediasi disepakati dengan ketentuan pembayaran ganti rugi sesuai Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
“Ganti kerugian atau denda itu sebesar Rp 1 miliar rupiah,” tegas Pranata.




