Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat tidak boleh dimanfaatkan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan disinformasi yang menyebutkan adanya pemanfaatan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah," ujar Nasaruddin dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Kemenag, pada Rabu, 25 Februari 2026.
Nasaruddin menekankan bahwa zakat memiliki aturan syariah yang tegas dan tidak bisa disalurkan secara sembarangan. Ia merujuk pada firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang secara jelas menetapkan delapan golongan penerima zakat atau asnaf.
Delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Menurutnya, memberikan zakat kepada pihak yang tidak termasuk dalam golongan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip syariat Islam.
"Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu sebagaimana tercantum secara tegas dalam asnaf. Jangan berikan zakat kepada mereka yang tidak berhak," jelas Nasaruddin.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis.
"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan," kata Thobib.
Ia menjelaskan, pengelolaan zakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam.
Sementara Pasal 26 menegaskan pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
"Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat," ucap Thobib.
Kemudian, Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Ia pun mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah agar akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana zakat tetap terjaga.
"Kinerja lembaga zakat juga diaudit oleh auditor independen secara berkala. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik," tutur Thobib.
Editor: Redaksi TVRINews





