Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan lima orang tersangka berinisal berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29) terkait kasus pidana SMS Blast Phising Website E-tilang palsu.
Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat dan aduan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas laporan masyarakat serta aduan dari Kejaksaan Agung terkait beredarnya SMS blast phishing e-tilang palsu yang dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Himawan di Bareskrim Polri pada Rabu, 25 Februari 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa para tersangka melancarkan aksinya dengan menyebarkan tautan palsu yang menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung dengan alamat asli https://tilang.kejaksaan.go.id.
Tercatat terdapat 11 tautan phishing yang beredar dan dikirim melalui metode SMS blast dari lima nomor telepon.
“Pelaku menggunakan modus e-tilang dengan mencatut nama instansi pemerintah. Tautan yang disebarkan memiliki tampilan sangat mirip dengan situs resmi, sehingga korban sulit membedakan,” jelasnya.
Selain laporan dari Kejaksaan Agung, polisi juga menerima laporan serupa di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
“Salah satu korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal yang menyebut adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan menyertakan tautan. Setelah tautan diklik, korban diarahkan ke situs palsu yang menyerupai laman resmi,” bebernya
Karena mengira situs tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kredit. Akibatnya, terjadi transaksi ilegal sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp8,8 juta.
“Korban memasukkan data kartu kreditnya dan terjadi unauthorized debit transaction. Ini yang kemudian kami telusuri lebih lanjut,” kata Himawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Siber Bareskrim membuat laporan polisi dan melakukan patroli siber. Dari hasil penelusuran, ditemukan 124 tautan phishing tambahan serta enam nomor telepon lain yang digunakan untuk penyebaran SMS blast.
Lima tersangka kemudian diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Jawa Tengah dan Banten. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dikendalikan oleh warga negara asing asal China.
“Para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menjalankan perintah dan dikendalikan langsung dari luar negeri,” ungkapnya.
WTP berperan sebagai operator utama SMS blasting sejak September 2025. FN menyediakan jasa SMS blast dan mengelola kartu SIM. RW membantu operasional blasting.
BAP bertugas sebagai operator sekaligus penyedia akun komunikasi yang telah teraktivasi. Sementara RJ berperan sebagai pemasok kartu SIM yang telah teregistrasi.
Dalam operasionalnya, para pelaku menggunakan perangkat SIM box yang dikirim dari China. Perangkat tersebut memungkinkan pengiriman hingga 3.000 SMS phishing per hari dan dikendalikan secara jarak jauh.
“Tersangka di Indonesia hanya membuka aplikasi untuk memantau pengiriman. Sistem sepenuhnya dikendalikan secara remote dari luar negeri,” jelas Himawan.
Sebagai imbalan, para tersangka menerima bayaran bulanan dalam bentuk mata uang kripto USDT, dengan nominal antara 1.500 hingga 4.000 USDT per bulan, tergantung jumlah perangkat yang dioperasikan.
Dari hasil penelusuran transaksi, total penerimaan para tersangka mencapai ratusan ribu USDT yang kemudian rutin ditukarkan ke rupiah.
Dari para tersangka, polisi menyita puluhan komputer, modem pool atau SIM box, ratusan kartu SIM, telepon genggam, serta perangkat pendukung lainnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” tegasnya.
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan singkat dari nomor tak dikenal yang menyertakan tautan, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan ulang keaslian situs sebelum memasukkan data pribadi atau data perbankan. Jika ragu, segera konfirmasi ke instansi terkait,” pungkas Himawan.
Editor: Redaksi TVRINews





