JAKARTA, KOMPAS.TV - Praktik streaming film tanpa izin dan kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa lisensi resmi masih ditemukan di berbagai ruang publik, baik daring maupun luring.
Pemutaran film menggunakan akun berlangganan pribadi di kafe, hotel, sekolah, atau komunitas dikategorikan sebagai pertunjukan publik (public performance) yang wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar mengatakan, tanpa izin resmi, kegiatan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Hermansyah menegaskan setiap pemanfaatan film di ruang publik harus menghormati hak ekonomi para kreator.
Ia menjelaskan meskipun platform digital memudahkan akses legal untuk konsumsi pribadi, penggunaan akun individu untuk kepentingan komersial atau pemutaran dalam skala publik tidak termasuk dalam cakupan lisensi pribadi.
“Film merupakan karya kolektif yang melibatkan penulis skenario, sutradara, komposer, pemeran, dan kru produksi. Streaming tanpa izin atau pemutaran tanpa lisensi berarti mengabaikan hak ekonomi mereka yang dijamin oleh undang-undang,” kata Hermansyah di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Banyak Akomodasi Ilegal, Kemkomdigi Ancam Takedown OTA Tak Terdaftar
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menambahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebut karya sinematografi sebagai objek perlindungan hak cipta.
Hak ekonomi atas film meliputi hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, serta mengumumkan atau menayangkan karya kepada publik.
Setiap penggunaan di luar lisensi yang diberikan, termasuk untuk kepentingan usaha, wajib memperoleh persetujuan dari pemegang hak atau distributor resmi.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- streaming film ilegal
- uu hak cipta
- nobar tanpa izin
- dirjen kekayaan intelektual
- hak cipta





