JAKARTA, KOMPAS.com - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza dan delapan terdakwa lainnya akan menghadapi sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero pada hari ini, Kamis (26/2/22026).
“Putusan insya Allah nanti kita bacakan pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026) lalu.
Sebelumnya, pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa.
Masing-masing dituntut sesuai peran dan tanggung jawabnya ketika peristiwa pidana terjadi.
Baca juga: Respons Singkat Kerry Anak Riza Chalid Jelang Vonis pada 26 Februari 2026
Kerry dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 penjara, dan uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT JMN sekaligus Direktur Utama PT OTM dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp 1,1 triliun subsider 8 tahun penjara.
Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT JMN dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti senilai 11 juta dollar Amerika Serikat (AS) serta Rp 1 triliun subsider 8 tahun penjara.
Tiga terdakwa dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN), yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Operations, masing-masing dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Sementara, dari Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), dan Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, masing-masing dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Baca juga: Kerry Adrianto Anak Riza Chalid: Saya Berharap Diberi Keadilan, Itu Saja
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




