REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di DKI Jakarta pada Kamis. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, layanan SIM Keliling ini berlokasi di:
Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan, termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Adapun untuk SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena berbeda peruntukan dokumen. SIM B berlaku untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.