JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sosial Saifullah Yusuf blak-blakan mengenai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Ia menegaskan, rumah sakit tetap harus melayani pasien meski status kepesertaan mereka dinonaktifkan karena penyesuaian data.
"Kami berharap rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS untuk tetap bisa melayani pasien yang kebetulan dinonaktifkan," ujar Saifullah saat kunjungan program bantuan operasi katarak di RS Bhakti Husada, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Mensos: Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan PBI Bukan Instruksi Presiden
Menurut dia, persoalan pembayaran dapat dikoordinasikan antara Kementerian Sosial dan pihak rumah sakit.
"Soal siapa yang membayar bisa kita bahas. Seperti melalui Kitabisa.com. Kami juga akan kerja sama dengan pemerintah daerah," kata dia.
Ia menambahkan, jika pemerintah daerah belum memiliki anggaran pada tahun berjalan, pembayaran dapat direncanakan melalui APBD tahun berikutnya.
"Kalau rumah sakitnya juga enggak berani bertindak karena tidak ada yang jaminan, ya kita jamin. Tapi saya enggak bisa bayar tahun ini, karena APBD harus direncanakan setahun sebelumnya," ujarnya.
Terapkan masa tenggang
Saifullah mengakui sosialisasi penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JKN masih belum optimal.
"Kami akan perbaiki mekanismenya ya. Kami apresiasi usulan itu (sosialisasi)," ujar dia.
Baca juga: Benarkah Peserta BPJS Kesehatan PBI Dianggap Mampu jika Tidak Berobat Selama Setahun?
Pemerintah akan menerapkan masa tenggang sebelum status kepesertaan benar-benar dinonaktifkan.
Peserta akan diberi waktu untuk melakukan reaktivasi atau menyampaikan keberatan.
"Jika dua bulan kemudian tidak ada reaktivasi atau tidak ada keberatan, maka kita akan nonaktifkan pada bulan berikutnya," kata dia.
Pengalihan agar tepat sasaran
Saifullah memastikan penonaktifan jutaan peserta BPJS PBI JKN bukan bentuk pengurangan alokasi bantuan.
"Tapi dialihkan dari penerima manfaat yang tidak memenuhi kriteria kepada mereka yang memenuhi kriteria dan lebih membutuhkan," ujarnya.
Sebagai informasi, Kementerian Sosial menonaktifkan 7.397.277 peserta PBI JKN sebagai bagian dari penyesuaian data ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).