Bareskrim Polri mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari kelompok perantara hingga orang tua yang menjual darah dagingnya sendiri.
Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan kedok menawarkan adopsi melalui media sosial.
Nurul menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tanggal 21 November 2025. Jaringan ini diketahui beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Bali, Jambi, hingga Papua.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari pembeli maupun penyedia bayi.
"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini telah beraksi sejak tahun 2024 dengan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Bareskrim menetapkan 12 orang tersangka dengan rincian 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua.
Hasil Pengembangan Kasus Bilqis MakassarPengungkapan besar ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penculikan bayi Bilqis di Makassar yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan, Polri tidak berhenti pada penanganan kasus penculikan di Makassar tersebut, melainkan terus melakukan penelusuran hingga menemukan jaringan yang lebih luas.
"Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis ya. Nah itu tidak cukup sampai di situ sehingga ini kita kembangkan oleh tim," ujar Nunung.
Dalam memburu jaringan ini, Bareskrim melibatkan berbagai unsur, mulai dari Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), hingga Densus 88 Antiteror.
Hingga 3 Desember 2025, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka dan menyelamatkan tujuh orang bayi. Para tersangka terdiri dari perantara hingga orang tua kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri.
Kata KemensosKementerian Sosial (Kemensos) RI menegaskan, prosedur pengangkatan anak atau adopsi di Indonesia sebenarnya memiliki aturan yang jelas dan tidak sesulit yang dibayangkan masyarakat.
Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos RI, Agung Suhartoyo, meminta masyarakat untuk mengikuti jalur resmi melalui Dinas Sosial demi menjamin keamanan dan masa depan anak.
"Kami ingin mencoba menyampaikan sedikit proses pengangkatan anak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007. Di mana sebenarnya ini proses pengangkatan anak tidak rumit dan tidak sulit," ujar Agung.
Agung menjelaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pihak yang menyalahi regulasi. Padahal, calon orang tua angkat cukup mendaftarkan diri ke Dinas Sosial di tingkat Kabupaten atau Kota.
Adapun beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
Usia calon orang tua: minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
Kondisi keluarga: sehat jasmani dan rohani.
Jumlah anak: belum memiliki anak atau maksimal baru memiliki satu anak.
Kesesuaian agama: anak yang diangkat disarankan memiliki agama yang sama dengan calon orang tua angkat.
"Jadi di sini adalah mereka tinggal mendaftarkan ataupun mendaftarkan ke Dinas Sosial di Kabupaten/Kota untuk diproses saja. Ketentuan ataupun persyaratannya juga tidak sulit," tegas Agung.
"Jadi nanti ada kami melakukan home visit pekerja sosial kami, memastikan bahwa anak bisa dilakukan pengangkatan. Jadi tidak langsung diserahkan, jadi selama 6 bulan itu dalam pengawasan pekerja sosial kami," jelasnya.





