Babak Baru Kasus Ayah-Anak Aniaya Tetangga: Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan dua tetangga yang berujung aksi kekerasan di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, berakhir di balik jeruji besi.

Dua pelaku penganiayaan yang merupakan ayah dan anak, Dodo Siagian dan Nasio Siagian, resmi berstatus tersangka dan ditahan polisi setelah menganiaya tetangganya, Darwin (32), gara-gara teguran suara drum yang dianggap mengganggu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, membenarkan penahanan bapak dan anak tersebut pada Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Konten Helm Mengantar Teror bagi Petugas Damkar di Depok...

"Iya betul (sudah ditahan) per kemarin, Selasa (24/2/2026) di Polres Metro Jakarta Barat," ucap Arfan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/2/2026).

Arfan menjelaskan, status hukum keduanya dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan pengeroyokan.

"Iya benar statusnya sudah tersangka. Kemarin kan sudah gelar perkara, sekarang dua-duanya sudah ditahan," kata Arfan.

Proses Panjang Penetapan Tersangka

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menyebut bahwa penetapan tersangka itu telah melalui serangkaian proses penyidikan yang cukup panjang.

"Iya jadi kemarin sudah ada penaikan status di kasus tersebut. Tepatnya kemarin tanggal 19 (Februari) itu diawali gelar perkara dan penetapan tersangka," ujar Wisnu saat ditemui Kompas.com di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Berkas perkara mereka pun mulai didaftarkan ke pengadilan. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi secara sah.

Baca juga: Mobil Lawan Arah hingga Diamuk Massa di Gunung Sahari, Apa Penyebabnya?

"Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terakhir, itu sudah terpenuhi semua unsur pidananya, kemudian dilakukan gelar lagi. Baru kemarin pada tanggal 24 (Februari) dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku," jelas Wisnu.

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kedua tersangka ini ditambah ya (pasalnya), jadi dikenakan pasal berlapis, pertama Pasal 262 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 466 Ayat 1 KUHP, itu tentang kekerasan secara bersama-sama," ungkap Wisnu.

Meski demikian, polisi tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Tapi, berdasarkan KUHAP baru ini, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan restorative justice. Namun, ya balik lagi nanti bagaimana kesepakatan kedua belah pihaknya," tutur Wisnu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siswa di Maros Belajar Daring Selama Sepekan
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Surplus Indonesia Gandeng Artotel Group Dorong Gerakan Penyelamatan Makanan di Industri Hospitality
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Ultimatum Penerima Beasiswa untuk Jaga Etika, Bos LPDP: Lu Pakai Duit Pajak!
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Joan Mir Nilai Motor Honda Belum Kompetitif untuk MotoGP 2026
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menantang Hegemoni: Ambisi AS Memutus Rantai Mineral China
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.